MK Putuskan Pimpinan KPK Cukup Nonaktif dari Jabatan Sebelumnya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pada Rabu, 29 April 2026, memutuskan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu melepaskan jabatan atau profesi sebelumnya secara permanen, melainkan cukup berstatus nonaktif selama masa jabatan berlangsung.

Putusan perkara nomor 70/PUU-XXIV/2026 ini mengubah penafsiran Pasal 29 huruf i dan huruf j UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang sebelumnya mewajibkan pengunduran diri total. Langkah hukum tersebut diambil setelah MK menilai frasa 'melepaskan' dan 'tidak menjalankan' berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik kepentingan bagi pejabat dari instansi lain.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kewajiban mengundurkan diri atau pensiun dimaksud, menurut Mahkamah, karena sifat jabatan yang akan diisi oleh pejabat kepolisian tidak selalu berkaitan dengan periodisasi, sementara itu, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, jabatan pimpinan KPK adalah terikat dengan periodisasi untuk waktu yang terbatas," kata hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang, Selasa (29/4/2026).

Penjelasan Guntur Hamzah diperkuat dengan argumen bahwa sistem hukum di Indonesia telah memiliki mekanisme tersendiri untuk mencegah adanya rangkap jabatan di setiap institusi negara.

"Jika formulasi yang dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya dikabulkan sebagaimana yang dimohonkan, justru mengabaikan diferensiasi tersebut dan menimbulkan ketidakharmonisan antar berbagai peraturan perundang-undangan," kata Guntur.

Hakim Konstitusi tersebut kemudian memaparkan bahwa penggunaan kata nonaktif jauh lebih memberikan kepastian hukum dibandingkan frasa sebelumnya dalam UU KPK.

"With demikian, berdasarkan uraian pertimbangan putusan tersebut, dalam konteks ini penggunaan kata 'nonaktif' menjadi lebih tepat, konkret, dan memberi kepastian hukum, karena memungkinkan penyesuaian makna sesuai dengan rezim hukum masing-masing. In casu misalnya pemberhentian sementara bagi PNS dan pengunduran diri atau pensiun bagi anggota/perwira Polri sehingga tetap menjamin tidak adanya konflik kepentingan dan rangkap jabatan tanpa mengorbankan prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum," imbuhnya.

Guntur Hamzah juga merinci pembatasan bagi pimpinan KPK agar tidak menyalahgunakan wewenang dari latar belakang profesi asalnya selama menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

"Kata ‘melepaskan’ dan frasa ‘tidak menjalankan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘nonaktif’," ujarnya saat membacakan pertimbangan putusan nomor 70/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Rabu (29/4).

Ia menambahkan bahwa pimpinan KPK merupakan posisi yang berbasis profesionalitas dan kompetensi, bukan mandat langsung dari rakyat melalui pemilihan umum.

"Artinya, seseorang bisa kembali ke profesi atau jabatannya setelah masa tugas di KPK selesai," Jelas Guntur.

Kewajiban untuk nonaktif ditegaskan Mahkamah sebagai bentuk perlindungan agar integritas lembaga tetap terjaga tanpa harus mengorbankan karier permanen seseorang.

"Selama menjabat sebagai pimpinan KPK, pejabat tersebut harus nonaktif dari jabatan atau profesi asalnya agar tidak terjadi konflik kepentingan," jelas Guntur. MK menegaskan.

Poin penting lainnya adalah cakupan dari status nonaktif tersebut yang melarang segala bentuk aktivitas profesional di luar tugas pokok sebagai komisioner KPK.

"Konsep nonaktif ini mencakup tidak menjalankan tugas, kewenangan, maupun aktivitas profesional dari pekerjaan sebelumnya," lanjutnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, kemudian membacakan amar putusan yang merinci perubahan makna pada Pasal 29 huruf i undang-undang tersebut.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan kata 'melepaskan' dalam Pasal 29 huruf i UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'nonaktif dari'," ucap Ketua MK Suhartoyo.

Perubahan serupa juga diterapkan pada huruf j yang mengatur tentang pelaksanaan profesi bagi calon anggota komisioner lembaga antirasuah tersebut.

"Menyatakan frasa 'tidak menjalankan' dalam Pasal 29 huruf j UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'nonaktif dari'," tegas Suhartoyo.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan Ria Merryanti yang menilai aturan lama menghalangi hak konstitusional warga negara. Putusan ini sekaligus memperjelas status anggota TNI/Polri aktif yang terpilih menjadi pimpinan KPK, di mana mereka wajib nonaktif guna menjaga netralitas dan independensi sesuai laporan IDN Times.