Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang merombak tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) mendapat dukungan dari Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno pada Rabu (20/5/2026) di Jakarta. Langkah penataan ini dinilai krusial agar pengiriman komoditas keluar negeri memberikan manfaat optimal bagi kemakmuran masyarakat.
Dilansir dari Kompas, pembenahan sistem tersebut dilakukan menyusul pengumuman peraturan pemerintah (PP) oleh Presiden Prabowo dalam rapat paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026). Regulasi baru ini menetapkan bahwa aktivitas ekspor komoditas alam Indonesia kini diatur melalui mekanisme satu pintu lewat BUMN yang ditunjuk.
Penataan ulang ini dinilai krusial karena sektor ekspor komoditas nasional selama ini diindikasikan mengalami kebocoran. Eddy Soeparno mengonfirmasi adanya persoalan berupa pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya (under invoicing) serta pengalihan harga dalam tata niaga ekspor (transfer pricing) yang menggerus penerimaan devisa negara.
Penerapan kebijakan satu pintu ini diharapkan mampu memperketat fungsi pengawasan sekaligus meningkatkan transparansi perdagangan. Menurut pandangan Eddy Soeparno, penertiban regulasi tersebut sangat sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai pengelolaan kekayaan alam demi kepentingan rakyat.
“Langkah penataan ekspor komoditas ini penting untuk memastikan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat optimal bagi negara dan rakyat,” kata Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR RI.
Kendati mendukung penuh, politikus dari Partai Amanat Nasional tersebut mengingatkan agar fase transisi menuju sistem baru ini dijalankan secara cermat. Pemerintah diminta aktif menjalin dialog dengan sektor swasta demi mencegah munculnya spekulasi negatif di pasar.
“Para pembantu presiden perlu membangun komunikasi yang baik agar tidak muncul keraguan, kebingungan, maupun keresahan di kalangan pelaku usaha,” kata Eddy Soeparno dikutip Antara.
Ketidakpastian regulasi dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas iklim usaha dan menurunkan daya saing komoditas nasional di pasar global. Oleh karena itu, jaminan kepastian hukum dan kemudahan berusaha harus tetap menjadi prioritas utama pemerintah dalam menerapkan aturan baru ini.
“Tujuan utamanya adalah memperkuat kepentingan nasional tanpa mengganggu keberlangsungan usaha dan daya saing ekspor Indonesia,” kata Eddy Soeparno.
42 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·