Penyedia indeks global MSCI menyampaikan pembaruan terkait penilaian free float untuk saham-saham Indonesia dalam pengumuman yang dirilis pada Senin, (20/4). Dalam laporannya, MSCI mengakui adanya langkah reformasi transparansi pasar modal yang baru saja diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). “MSCI mengakui pengumuman terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), terkait serangkaian reformasi transparansi pasar modal di Indonesia,” tulis MSCI dalam laporannya, dikutip Selasa (21/4). Reformasi tersebut mencakup peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, penyempurnaan klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham, pengenalan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta rencana peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen. “MSCI saat ini sedang menilai cakupan, konsistensi, dan efektivitas sumber data serta kebijakan baru tersebut dalam konteks penentuan free float dan penilaian kelayakan investasi secara lebih luas,” tulis MSCI. Sementara untuk Review Indeks Mei 2026, MSCI menegaskan akan tetap mempertahankan sejumlah kebijakan yang telah diberlakukan sebelumnya bagi sekuritas Indonesia. Kebijakan tersebut meliputi pembekuan kenaikan Foreign Inclusion Factors (FIF) dan Number of Shares (NOS), tidak adanya penambahan saham ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI), serta tidak dilakukan peningkatan klasifikasi indeks berdasarkan ukuran, termasuk dari Small Cap ke Standard. Selain itu, MSCI juga menyebut akan menghapus saham yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia sebagai bagian dari kerangka HSC. Di sisi lain, data keterbukaan pemegang saham di atas 1 persen dapat dimanfaatkan untuk menyesuaikan estimasi free float apabila dinilai relevan. Namun demikian, MSCI menegaskan data dari sumber dan keterbukaan baru tersebut belum akan dimasukkan ke dalam penilaian free float maupun perhitungan indeks hingga proses evaluasi selesai dan masukan dari pelaku pasar telah diterima serta dianalisis. “Pendekatan ini bertujuan untuk membatasi perputaran indeks dan risiko terhadap kelayakan investasi, sambil memberikan waktu untuk evaluasi lebih lanjut atas reformasi yang baru diumumkan,” lanjut MSCI. Ke depan, MSCI menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pelaku pasar dan otoritas terkait di Indonesia, sekaligus membuka ruang bagi masukan dari berbagai pihak mengenai implementasi kebijakan tersebut. “MSCI berencana menyampaikan pembaruan lebih lanjut terkait hal ini dalam Market Accessibility Review yang dijadwalkan pada Juni 2026,” tulis MSCI.
MSCI Masih Batasi Saham RI, Tunggu Evaluasi Reformasi Pasar Modal
1 jam yang lalu
Artikel Terkait
Dewa United Resmi Layangkan Protes & Desak Sanksi: Bawa ke Jalur Hukum
2 menit yang lalu
Tujuan Jusuf Kalla Undang Tokoh Perjanjian Malino I dan II
2 menit yang lalu
Bioekonomi: Jalan Keluar dari Krisis Pangan
6 menit yang lalu
4 Zodiak Ini Lagi Dibanjiri Energi Positif di 21 April 2026
6 menit yang lalu
Trump: Akan Banyak Bom Jika Gencatan Senjata Iran Berakhir
6 menit yang lalu
Artikel Populer
Tiang Monorel Mangkrak Rasuna Said Dibongkar, Pramono Ajak Sutiyoso Resmikan
1 minggu yang lalu
Pemkot Mataram Ajukan 200 Formasi CASN 2026, PPPK Paruh Waktu Minim Kuota
1 minggu yang lalu
Kepala BGN Miliki Harta Rp9 Miliar, Termasuk Tiga Mobil Mewah
1 minggu yang lalu
Pemda DIY Terapkan WFH ASN Setiap Rabu, Berbeda dengan Pusat
1 minggu yang lalu
IDI Baubau Lantik Pengurus Baru, Siapkan Program Kesehatan dan Workshop BHD
1 minggu yang lalu
Art Cologne Palma Mallorca 2026 Gelar Pameran Seni hingga 12 April
1 minggu yang lalu
Kaesang Pangarep Targetkan PSI Bentuk Kepengurusan Hingga Desa
1 minggu yang lalu
Bapanas Sebut Ketahanan Pangan Indonesia Tetap Kuat di Tengah Geopolitik
1 minggu yang lalu
ADB Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2% pada 2026
1 minggu yang lalu
©2026 Kabar62.
All Rights Reserved.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·