Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyesuaikan metode pemusnahan ikan sapu-sapu menyusul kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai praktik penguburan ikan tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons masukan tersebut dan menyatakan akan melibatkan pihak yang kompeten untuk memperbaiki tata cara pemusnahan.
“Ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya,” kata Pramono usai Halalbihalal Ikatan Orang Tua Mahasiswa ITB di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (19/4).
Ia menegaskan, langkah operasi penangkapan ikan sapu-sapu tetap akan dilanjutkan karena dinilai penting untuk menjaga ekosistem perairan di Jakarta. Menurutnya, populasi ikan tersebut sudah mendominasi biota air dan berpotensi merusak keseimbangan lingkungan.
“Yang pertama mengenai pemusnahan ikan sapu-sapu, dan memang ikan sapu-sapu ini di biotik air Jakarta sudah lebih dari 60%. Bahkan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) sebenarnya melaporkan ke saya lebih dari 70%, tapi saya belum terlalu meyakini dan saya menyampaikan kemarin lebih dari 60%,” ujarnya.
6 Ton Ikan Sapu Ditangkap
Pramono memaparkan hasil operasi penangkapan yang baru dilakukan dalam satu hari. Dari kegiatan tersebut, lebih dari 6 ton ikan sapu-sapu berhasil diangkat dari perairan.
“Dan terbukti, ketika baru satu hari kita mengadakan pembersihan, yang paling utama di Jakarta Selatan, itu lebih dari 3,5 ton (terkumpul) dan total hampir 6,5 ton ikan sapu-sapu yang berhasil ditangkap,” ucapnya.
Untuk ke depan, Pemprov DKI berencana melakukan penanganan secara berkelanjutan dan tidak parsial. Bahkan, akan dibentuk petugas khusus untuk menangani persoalan ini secara rutin.
“Dan untuk ini tidak bisa kemudian dilakukan secara parsial, kami akan melanjutkan dan secara khusus seperti yang saya sampaikan, Jakarta akan punya PPSU untuk secara berkala membersihkan ikan sapu-sapu di Jakarta,” kata dia.
Ia menambahkan, langkah tersebut diperlukan agar kerusakan ekosistem air di Jakarta tidak semakin parah.
“Sebab kalau tidak, maka ekosistem air Jakarta pasti akan rusak,” tutur Pramono.
Komisi Fatwa MUI Ingatkan soal Penguburan Sapu-sapu
Komisi Fatwa MUI menanggapi operasi pemusnahan ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diduga ketika proses penguburannya masih dalam keadaan hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip. Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan.
Namun, dia mengakui kebijakan Pemprov DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu itu baik, karena itu termasuk hifẓ al-bī’ah (perlindungan lingkungan).
“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori dharūriyyāt ekologis modern”, kata Miftahul dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4).
Miftahul menjelaskan, kebijakan lingkungan tersebut juga masuk ke dalam Hifẓ an-Nasl (keberlanjutan makhluk hidup), karena dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal, sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga.
Dalam perspektif syariah, membunuh hewan diperbolehkan jika ada maslahat, namun metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian.
Kiai Miftah menegaskan, hal itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan (baik), sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW.
“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR Muslim, Nomor 1955)
Miftah menyebut, masalah berikutnya adalah dari sisi etika kesejahteraan hewan. Mengubur ikan hidup-hidup itu dianggap tidak manusiawi. Salah satu dari prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," kata dia.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·