Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi tegas pada Jumat (24/4/2026) terkait beredarnya informasi hoaks yang mengajak masyarakat menarik simpanan dari bank BUMN. Isu yang tersebar di media sosial tersebut mengeklaim tabungan nasabah akan digunakan secara paksa guna membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Unggahan yang beredar lewat akun Instagram @kementrianbakuhantam mengeklaim sisa kas negara hanya menyentuh angka Rp 120 triliun dan memicu kekhawatiran nasabah perbankan. Hingga Jumat siang, konten provokatif tersebut telah dibagikan ribuan kali dan memicu narasi penarikan dana massal di kolom komentar, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Menanggapi situasi tersebut, OJK memastikan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi paksa terhadap penyaluran kredit perbankan ke program prioritas. Lembaga pengawas ini menekankan bahwa setiap keputusan bisnis bank harus didasarkan pada analisis yang sehat dan regulasi yang berlaku.
"Masyarakat jangan terpancing dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab. Nggak mungkin pemerintah maupun OJK akan memaksa bank untuk menyalurkan kredit ke program-program prioritas pemerintah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Dian menambahkan bahwa bank, termasuk anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sepenuhnya menyadari tanggung jawab mengelola dana milik masyarakat. Penyaluran kredit ke program pemerintah hanya dimungkinkan jika telah memenuhi kriteria kelayakan bisnis dan manajemen risiko.
"Nggak mungkin (dipakai untuk program MBG), kecuali bank-bank tersebut sudah melakukan analisis bisnis kalau itu akan menguntungkan bank-nya dan sudah sesuai dengan aturan-aturan OJK yang mengatur pemberian kredit bank," ucap Dian.
Guna memperkuat tata kelola, OJK saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai Rencana Bisnis Bank (RBB). Regulasi ini nantinya akan memuat poin spesifik mengenai perencanaan strategis pemberian kredit untuk mendukung program pemerintah secara terukur.
"Hal-hal yang tercantum dalam rencana bisnis, termasuk poin pemberian kredit untuk program pemerintah pada dasarnya bertujuan untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar komprehensif dan forward looking dalam mengidentifikasi peluang intermediasi yang dapat mendukung pertumbuhan perekonomian nasional," jelas Dian.
Pihak regulator memastikan bahwa penambahan poin dalam rencana bisnis tersebut tidak bersifat wajib atau mandatori. Setiap bank tetap memegang kendali penuh atas kuota dan arah penyaluran kredit mereka sesuai dengan profil risiko masing-masing lembaga.
"Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menetapkan strategi penyaluran kredit dengan mempertimbangkan risk appetite dan risk tolerance masing-masing bank, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen risiko yang memadai dan penerapan tata kelola yang baik," ucap Dian.
Dalam prosedur pemberian kredit, bank tetap diwajibkan melakukan analisis mendalam melalui prinsip 5C yakni character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy. Keputusan akhir penyaluran dana tetap berada di tangan manajemen bank berdasarkan kelayakan debitur dan standar akuntansi keuangan.
"OJK senantiasa mendorong peran aktif perbankan dalam mendukung program pemerintah, dengan tetap memperhatikan manajemen risiko dan tata kelola yang baik sejalan dengan peran perbankan sebagai lembaga intermediasi yang mengelola dana masyarakat," pungkas Dian.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·