Otoritas Jasa Keuangan menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menjatuhkan sanksi denda Rp 755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring, sementara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia bersiap mengajukan banding atas vonis tersebut pada Senin (25/5/2026).
Hukuman administratif dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai penetapan suku bunga layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, seperti dilansir dari Investortrust.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menjelaskan bahwa regulator terus mencermati perkembangan kasus hukum yang menimpa hampir seratus penyelenggara pinjaman daring tersebut.
"OJK mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan," ujarnya, dalam keterangan press, Jumat (27/3/2026).
Pihak OJK menegaskan tetap berkomitmen memperkuat ekosistem industri finansial teknologi melalui perbaikan tata kelola, manajemen risiko, serta penguatan perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan.
"Guna mewujudkan terciptanya industri pindar yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.
Ismail menambahkan bahwa penyelenggara pinjaman daring memegang peran strategis dalam memperluas inklusi keuangan, terutama bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
"Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara pindar kepada penerima dana, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen," ucap Ismail terkait Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2025.
Regulator juga memperketat indikator kesehatan keuangan dan tata kelola perusahaan lewat Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 demi mengintensifkan pengawasan ke depan.
"Guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital," katanya.
Di sisi lain, Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menilai vonis dari KPPU tidak mencerminkan fakta persidangan karena tidak ada bukti kesepakatan bersama antar-pelaku industri untuk menetapkan batas maksimum suku bunga.
"Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat ini merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu," ujarnya.
Akibat putusan pelanggaran terkait kesepakatan batas manfaat ekonomi ini, 97 platform anggota AFPI dikenakan nominal sanksi denda yang bervariasi.
"Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut," kata Entjik.
Asosiasi saat ini masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform terdampak mengenai langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.
"Kami masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota, namun kami bisa sampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut," sambung dia.
Pihak asosiasi meyakini seluruh anggotanya bergerak sesuai dengan koridor serta instruksi resmi dari regulasi yang berlaku.
"Kami percaya para pelaku industri pindar berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu," ucapnya.
Meskipun menyatakan keberatan, AFPI menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan memastikan seluruh operasional platform pinjaman daring tetap berjalan normal.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·