Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap transformasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali menjadi International Financial Center (IFC). Langkah strategis ini bertujuan menarik aliran investasi global sekaligus memperdalam struktur pasar keuangan nasional pada Kamis (7/5/2026), sebagaimana dilansir dari Money.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa pembentukan pusat keuangan di Bali tersebut akan berfungsi sebagai mesin penggerak percepatan pendalaman pasar. Kawasan ini diproyeksikan menjadi lokasi integrasi berbagai inovasi layanan serta aktivitas bisnis baru di sektor finansial Indonesia.
"OJK tentunya akan turut mendukung dimana kita melihat sebetulnya ini adalah rencana yang sangat baik untuk pembentukan financial center di Indonesia. Ini tentu saja untuk sebagai akselerator untuk market deepening," ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Selain menjadi pusat inovasi, KEK Kura-kura Bali direncanakan sebagai area uji coba atau piloting bagi implementasi berbagai produk jasa keuangan mutakhir. OJK saat ini sedang memperluas variasi instrumen keuangan, termasuk pengembangan bank emas, exchange traded fund (ETF) emas, serta perluasan produk di luar instrumen suku bunga dan nilai tukar.
"Jadi kan ini PR kita semua nih bagaimana kita memperdalam pasar keuangan di Indonesia. Dan tentu saja yang utama adalah bagaimana hal ini menjadi peningkatan daya tarik untuk aliran investasi global masuk ke Indonesia," ucap Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Guna memastikan ekosistem tersebut kompetitif, OJK mendorong perluasan kegiatan usaha lembaga jasa keuangan di wilayah tersebut. Koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian telah dilakukan untuk mematangkan persiapan dari sisi regulasi dan pengawasan khusus di area KEK.
"OJK nanti secara khusus juga melakukan pengawasan, pengaturan secara khusus di KEK yang financial center ini di Bali. Kami juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian terkait hal ini, untuk mempersiapkan financial center ini terutama dari sisi OJK," imbuh Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Terkait teknis kelembagaan, pihak otoritas masih dalam tahap diskusi awal mengenai kemungkinan pembentukan special purpose vehicle (SPV) atau trustee. Pemerintah dan regulator akan terus menyelaraskan kerangka aturan agar pengoperasian IFC di Bali dapat berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan.
"Kita koordinasikan dengan baik dengan seluruh pihak yang terkait," tutup Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Berdasarkan data resmi, KEK Kura-kura Bali ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 dengan luas wilayah mencapai 498 hektare. Kawasan yang berlokasi di Bali ini dikembangkan oleh PT Bali Turtle Island Development sebagai pengelola utama.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·