OJK Dorong Konsolidasi BPR guna Perkuat Sektor Keuangan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengintensifkan penguatan struktur industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/S) melalui program penggabungan usaha. Langkah strategis ini diterapkan guna mendongkrak permodalan serta daya saing perbankan rakyat di Indonesia, seperti dilansir dari Money pada Minggu (17/5/2026).

Kebijakan penggabungan tersebut menyasar institusi yang berada di bawah kendali pemegang saham pengendali serupa. Sepanjang tahun 2026, otoritas mencatat sebanyak 57 BPR/S telah mendapatkan persetujuan untuk melebur menjadi 18 entitas baru, sementara 200 bank lainnya masih dalam proses perizinan.

“OJK senantiasa mendorong dan meningkatkan penguatan industri BPR/S, salah satunya melalui implementasi konsolidasi BPR/BPRS sebagaimana telah diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, terutama terhadap BPR/S dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (BPR/S grup),” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Upaya pembenahan struktur ini dirancang untuk merespons tantangan sektor finansial yang kian rumit. Integrasi antarbank diharapkan mampu melahirkan operasional yang jauh lebih efisien di tingkat daerah.

“Konsolidasi dimaksud bertujuan untuk memperkuat permodalan dan daya saing BPR/S melalui penerapan tata kelola dan manajemen risiko, pemenuhan struktur organisasi, perbaikan kinerja keuangan, serta pengelolaan yang efisien,” kata Dian Ediana Rae.

Proses restrukturisasi massal ini juga diselaraskan dengan dokumen perencanaan jangka panjang lembaga pengawas. OJK aktif menjalin komunikasi dengan para pemilik modal, termasuk jajaran pemerintah daerah selaku pemegang saham ekuitas.

“Dengan demikian, keberhasilan konsolidasi dapat mewujudkan visi-misi BPR/S yang tercantum dalam Roadmap Pengembangan BPR/S Tahun 2023-2027 yaitu menjadi BPR/S yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan kontributif dalam menggerakkan perekonomian di wilayahnya,” ujar Dian Ediana Rae.

Pemerintah daerah memegang peran krusial dalam mempercepat integrasi badan usaha yang belum memenuhi standar industri. Sinergi regulasi terus dipacu agar target efisiensi waktu dapat tercapai sesuai tenggat.

“OJK senantiasa berkoordinasi dengan para pemegang saham, termasuk Pemerintah Daerah, dalam rangka mendorong percepatan konsolidasi tersebut,” kata Dian Ediana Rae.

Penyusutan jumlah entitas dinilai menjadi konsekuensi logis dari penataan ekosistem keuangan mikro ini. Pengurangan jumlah dinilai krusial untuk memangkas biaya operasional yang tidak perlu.

“Sepanjang tahun 2026 sebanyak 57 BPR/S telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 18 BPR/S,” terang Dian Ediana Rae.

Ratusan berkas permohonan merger baru saat ini masih tertahan di meja administrasi pengawas. Penataan ini ditargetkan rampung bertahap demi menjaga kestabilan sistem perbankan.

“Lebih dari 200 BPR/S masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK, sehingga proses penguatan BPR/S terus berproses sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” kata Dian Ediana Rae.

Pengecilan skala kuantitas pemain di industri ini diproyeksikan bakal berlanjut hingga beberapa periode ke depan. Korporasi baru hasil peleburan dituntut langsung tancap gas berkompetisi secara sehat.

“With kondisi dimaksud, jumlah BPR/S akan berkurang sehingga diharapkan industri BPR/S dapat semakin efisien dan kompetitif dalam menjalankan operasional usahanya,” ujar Dian Ediana Rae.

Selain merger, penegakan regulasi modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar menjadi instrumen kedua penguatan instansi. Mandat kewajiban modal bersih ini berakar pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Selain proses konsolidasi, pemenuhan modal inti minimum (MIM) merupakan salah satu upaya dalam memperkuat BPR/S dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2023-2027,” ujar Dian Ediana Rae.

Mayoritas pelaku industri dilaporkan telah mematuhi ambang batas kecukupan modal inti yang disyaratkan tersebut. Meski demikian, pengawas masih mendapati kelompok bank yang belum mencapai target modal minimum.

“Saat ini, sebagian besar BPR/S telah memenuhi kewajiban pemenuhan MIM sebesar Rp 6 miliar,” kata Dian Ediana Rae.

OJK menerapkan tindakan korektif berlapis bagi manajemen yang lalai memenuhi ketentuan permodalan. Intervensi dimulai dari aspek pembinaan, denda, hingga instruksi paksa untuk meleburkan diri ke kelompok usaha lain.

“Bagi beberapa BPR/S yang belum memenuhi, OJK senantiasa melakukan pengawasan yang intensif melalui langkah-langkah pembinaan, pengenaan sanksi administratif, hingga memerintahkan BPR/S untuk aksi korporasi berupa konsolidasi dengan BPR/S lain,” ucap Dian Ediana Rae.

Sektor UMKM di wilayah pedesaan menjadi pihak yang paling berkepentingan terhadap kesehatan likuiditas bank rakyat. Penguatan fundamental keuangan BPR/S otomatis ikut mengamankan jalur kredit modal kerja masyarakat bawah.

“OJK akan terus senantiasa melakukan langkah yang dapat mendorong penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri BPR/S yang lebih kuat, sesuai dengan yang telah dimandatkan dalam UU P2SK dan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/S, sehingga tujuan untuk penguatan sektor keuangan khususnya pada industri BPR/S dapat terwujud,” ujar Dian Ediana Rae.