OJK Perintahkan BNI Kembalikan Dana Jemaat Gereja Rp28 Miliar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk segera menyelesaikan kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar di kantor cabang pembantu wilayah Labuhanbatu.

Pemanggilan direksi dan manajemen BNI telah dilakukan untuk memastikan proses pemenuhan hak nasabah berjalan transparan dan bertanggung jawab sesuai siaran pers pada Sabtu (18/4/2026). OJK menegaskan pengawasan ketat terhadap verifikasi sisa dana yang belum kembali.

"OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku," tulis OJK dalam siaran pers tersebut.

Lembaga pengawas ini juga memerintahkan adanya evaluasi internal pada sistem kepatuhan bank guna mencegah residu permasalahan serupa di masa depan.

"Selain itu, OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola," ucapnya.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang merespons dengan komitmen penyelesaian seluruh sisa pengembalian dana pada pekan ini. Hingga kini, pihak perbankan baru merealisasikan pengembalian sebesar Rp7 miliar kepada pihak gereja.

"Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum dan kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini," kata Munadi dalam konferensi pers, Minggu (19/04/2026).

Manajemen menegaskan bahwa kerugian tersebut timbul akibat perbuatan oknum individu yang menawarkan produk fiktif tanpa tercatat dalam sistem resmi operasional bank.

"Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan BNI cabang, atau pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif," ujarnya, Rabu (18/3/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko memaparkan bahwa tersangka AH mulai melancarkan aksinya sejak menjabat sebagai kepala kas pada 2019.

"Kejadian ini bermula pada tahun 2019 di mana tersangka atas nama inisial AH itu menjabat sebagai kepala kas Bank BNI Aek Nabara Labuhan Batu Sumatera Utara," ujarnya.

Modus operandi tersangka meliputi pembuatan bilyet dan surat pemberitahuan palsu untuk meyakinkan pihak gereja agar menempatkan dana dengan iming-iming bunga tinggi.

"Jadi totalnya itu dari tahun 2019 sampai dengan 2026 itu, ada Rp28 miliar," ucapnya.

Kepolisian menyebut dana investasi tersebut menumpuk selama tujuh tahun dari setoran awal sebesar Rp2 miliar hingga mencapai puluhan miliar rupiah.