Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang, pelaku industri perbankan memerlukan kepastian hukum dalam penanganan kredit macet guna mendukung pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan.
Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.
“Konsep business judgement rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ia menekankan, pentingnya membangun iklim yang kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras.
Baca juga: OJK sebut perubahan komposisi indeks MSCI juga dialami saham Asia lain
Upaya ini bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas bankir sehingga bisnis bank dapat semakin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Lebih lanjut, Dian juga menyampaikan harapan terciptanya kesepahaman yang sama dan lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam sektor perbankan.
Pada Selasa (12/5), OJK telah menyelenggarakan kegiatan Sarasehan Industri Perbankan dengan tema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank”.
Melalui forum ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep business judgement rule dapat memberikan perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk proses pemberian kredit dan pembiayaan, sepanjang pelaksanaannya dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: OJK nilai banyak saham RI berpotensi masuk indeks global MSCI
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Jupriyadi menyampaikan perlunya kesamaan penafsiran atas pandangan penerapan norma pidana dalam perkara di bidang perbankan guna menjaga kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan subtantif (subtantive justice) bagi pelaku industri perbankan.
Ia memaparkan bahwa business judgement rule dapat diterapkan sepanjang persyaratan kumulatif yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah terpenuhi.
Persyaratan tersebut meliputi pelaksanaan keputusan dengan itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur yang benar, ketiadaan benturan kepentingan, serta adanya upaya yang maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.
Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan suatu tindak pidana, terutama apabila dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar kendali bank.
Baca juga: OJK sebut Indonesia masuk sepuluh besar negara target anomaly traffic
Jupriyadi juga menegaskan bahwa diperlukan keseragaman penafsiran hukum dalam penerapan business judgement rule guna mencapai keadilan substantif sekaligus mencegah munculnya chilling effect yang dapat menghambat bankir dalam mengambil keputusan bisnis.
Selain itu, ia menekankan pentingnya mengedepankan prinsip ultimum remedium, yang menyatakan bahwa jalur pidana hendaknya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur-unsur tata kelola perusahaan yang baik.
Baca juga: OJK: MSCI pertahankan pasar saham RI di kategori "emerging market"
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·