Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait penghapusan 18 emiten Indonesia dari jajaran indeks MSCI pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini disebut sebagai bagian dari penyesuaian pasar terhadap reformasi transparansi yang sedang dijalankan otoritas pasar modal nasional.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, sebanyak enam emiten keluar dari MSCI Global Standard Index dan 13 emiten terdepak dari MSCI Small Cap Indexes. OJK bersama Bursa Efek Indonesia sebelumnya telah memperketat aturan free float minimal 15 persen dan transparansi kepemilikan saham di atas 1 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa hasil rebalancing ini merupakan risiko jangka pendek yang muncul dari upaya peningkatan integritas pasar. Peninjauan MSCI mencerminkan evaluasi terhadap emiten yang tidak lagi memenuhi kriteria pergerakan harga maupun batas saham publik.
“Jadi short-term pain yang harus kita hadapi adalah konsekuensi dengan harapan momentum pengumuman penyesuaian indeks akan membentuk baseline baru,” kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Pemerintah mendorong emiten untuk memperkuat fundamental agar mampu bersaing kembali dalam klasifikasi indeks internasional pada periode mendatang. OJK menekankan bahwa kesiapan perusahaan sangat krusial guna menghindari penurunan kelas atau kegagalan masuk ke indeks yang lebih tinggi.
“Tentu setiap siklus berikutnya kita harapkan emiten-emitennya betul-betul siap pada saatnya. Jangan sampai yang seharusnya sudah masuk ini dan belum atau tertunda ini, justru pada kesempatan berikutnya turun kelas,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Berdasarkan data resmi MSCI, enam emiten yang keluar dari kategori Global Standard Index mencakup AMMN, BREN, TPIA, DSSA, CUAN, dan AMRT. Namun, AMRT tetap bertahan di kategori indeks yang berbeda dengan bergeser ke kelompok Small Cap Indexes.
Sementara itu, terdapat 13 saham yang dihapus sepenuhnya dari kategori MSCI Small Cap Indexes dalam periode peninjauan kali ini. Daftar emiten yang terdepak tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
| 1 | ANTM | Aneka Tambang Tbk. |
| 2 | AALI | Astra Agro Lestari Tbk. |
| 3 | BANK | Bank Aladin Syariah Tbk. |
| 4 | BSDE | Bumi Serpong Damai Tbk. |
| 5 | DSNG | Dharma Satya Nusantara Tbk. |
| 6 | SIDO | Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk. |
| 7 | MIDI | Midi Utama Indonesia Tbk. |
| 8 | MIKA | Mitra Keluarga Karyasehat Tbk. |
| 9 | MSIN | MNC Digital Entertainment Tbk. |
| 10 | TKIM | Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. |
| 11 | APIC | Pacific Strategic Financial Tbk. |
| 12 | SSMS | Sawit Sumbermas Sarana Tbk. |
| 13 | TAPG | Triputra Agro Persada Tbk. |
MSCI dijadwalkan melakukan evaluasi indeks tahap berikutnya pada 12 Agustus 2026. Seluruh perubahan yang diumumkan pada periode Mei ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 September 2026.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·