OJK Sesuaikan Aturan SLIK Guna Percepat Program Tiga Juta Rumah

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyesuaikan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada Senin (13/4/2026) untuk mempercepat realisasi program pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Jakarta.

Penyesuaian strategis ini dilakukan melalui penyempurnaan cakupan informasi debitur dan penguatan sinergi lintas lembaga antara OJK dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI. Langkah tersebut diambil guna mempermudah akses pembiayaan properti.

Dilansir dari Money, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa laporan SLIK ke depan hanya akan menampilkan data kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp 1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet.

"Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp 1 juta," ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Kebijakan ini bertujuan agar calon debitur tidak terkendala oleh catatan pinjaman bernilai sangat rendah saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). OJK juga mempercepat durasi pembaruan data pelunasan pinjaman dalam sistem tersebut.

Status pelunasan kini ditargetkan diperbarui maksimal tiga hari kerja setelah utang dibayar, yang akan diimplementasikan penuh pada akhir Juni 2026. Percepatan ini diharapkan memangkas hambatan administratif yang sering dihadapi pengembang dan masyarakat.

OJK turut memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera untuk mengefisiensikan verifikasi kelayakan debitur. Selain itu, KPR bersubsidi kini ditegaskan sebagai program prioritas pemerintah guna mengoptimalkan dukungan sektor penjaminan dan asuransi.

Sebuah Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah akan segera dibentuk dengan melibatkan OJK, BP Tapera, dan asosiasi pengembang. Tim ini bertugas menyelesaikan kendala teknis dalam proses pembiayaan dan penyaluran kredit di lapangan.

Meski terdapat pelonggaran, OJK menekankan bahwa SLIK bukan penentu mutlak persetujuan kredit melainkan bahan pertimbangan analisis. Keputusan akhir pemberian KPR tetap berada pada otoritas masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.