Pemerintah Siapkan Anggaran Insentif Kendaraan Listrik Mulai Juni 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan pemberlakuan insentif kendaraan listrik (EV) untuk mobil dan sepeda motor dapat diimplementasikan mulai Juni 2026. Kebijakan ini dirancang guna mendorong transisi konsumsi energi masyarakat dari bahan bakar minyak (BBM) ke listrik demi memperkuat ketahanan fiskal nasional.

Target waktu pelaksanaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta pada Kamis (7/5/2026). Kementerian Keuangan saat ini sedang memproses penghitungan dana yang dibutuhkan untuk mendukung program bantuan pembelian kendaraan ramah lingkungan tersebut.

"Nanti anggarannya kami hitung dan kami siapkan. Yang jelas, saya ingin itu masuk mulai awal Juni bisa diimplementasikan," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Purbaya menekankan bahwa dampak jangka panjang dari kebijakan ini adalah pengurangan ketergantungan terhadap impor minyak mentah dan BBM. Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di sektor energi di tengah dinamika global.

"Itu membantu daya tahan ekonomi kita, jadi jangan dilihat subsidinya. Tujuan utamanya itu, sehingga kita lebih tahan ekonominya dari sisi energi," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pemerintah menetapkan kuota insentif tahun ini sebanyak 100 ribu unit untuk mobil listrik dan 100 ribu unit untuk sepeda motor listrik. Besaran bantuan untuk motor listrik dipatok senilai Rp5 juta per unit, sedangkan mobil listrik mendapatkan skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Keringanan pajak untuk mobil listrik berkisar antara 40 persen hingga 100 persen yang ditentukan berdasarkan jenis baterai yang digunakan. Purbaya menjelaskan bahwa kendaraan yang menggunakan baterai berbasis nikel akan mendapatkan porsi subsidi yang lebih dominan guna mengoptimalisasi komoditas unggulan dalam negeri.

"Untuk mobil itu bervariasi. Ada yang 100 persen PPN-nya ditanggung, ada yang 40 persen. Tergantung baterainya," ucap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Skema PPN DTP ini berlaku khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai murni dan tidak mencakup kendaraan jenis hibrida. Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus signifikan bagi industri otomotif nasional yang mulai beralih ke teknologi rendah emisi.