ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan mengubah Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon. Saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (21/5). OJK menyampaikan perubahan tersebut dilakukan sebagai penguatan substansi regulasi yang sejalan dengan perkembangan sektor jasa keuangan dan agenda ekonomi hijau nasional. (Setyanka Harviana Putri/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
42 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·