Lingkup situasi paradoksal: mengutuk korupsi, tetapi dalam senyap mencari celah relasi dan koneksi demi keuntungan pribadi atau keluarga. Refleksi dari habitus -kebiasaan terstruktur oleh kondisi sosial, dianggap strategi bertahan hidup yang wajar (Bourdieu, 1977).
Perlu kaji ulang, pada kewajaran semu tersebut terdapat tragedi: kematian meritokrasi dan runtuhnya pilar kesetaraan bagi warga negara.
Tabir Ketidaktahuan
Uji yang dilakukan untuk melihat apakah sistem orang dalam -ordal bersifat adil, diperlukan pisau analisis melalui Veil of Ignorance -tabir ketidaktahuan (Rawls, 1971). Bayangkan situasi dimana fase kelahiran ke dunia, dimana kita tidak tahu akan lahir di keluarga siapa.
Dalam kondisi tanpa kepastian, muncul pertanyaan: sistem hukum dan sosial seperti apa yang akan dianggap adil? Rasionalitas manusia di balik tabir tersebut, pasti akan menolak nepotisme.
Mengapa? Karena tidak ada satu pun orang yang mau mengambil risiko lahir di keluarga tanpa koneksi, dalam sebuah sistem yang hanya memprioritaskan privilese koneksi.
Pada kerangka logis, pasti akan dipilih sistem yang menjamin bahwa setiap individu, terlepas dari siapa orang tuanya, memiliki peluang yang sama untuk sukses berdasarkan bakat dan kerja kerasnya, hal inilah yang menjadi esensi dari -fair equality of opportunity ala Rawls.
Realitas Menyakitkan
Di tingkat implementasi, realitas lapangan menunjukkan arah berlawanan. Data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024 mengungkapkan fakta miris: kasus siswa atau mahasiswa titipan masih ditemukan pada 38,77% sekolah dan 64,02% perguruan tinggi (KPK, 2024).
Bahkan pada sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi mesin mobilitas sosial vertikal, justru berubah sebagai alat dominasi elit. Termasuk rekrutmen kerja di perusahaan negara, meski terdapat digitalisasi, persepsi publik mengenai titipan jabatan tetap tinggi, sebagai konsekuensi dari transparansi di tahap akhir seleksi (FHCI, 2023).
Puncaknya terlihat pada panggung politik, ketika politik dinasti menguat dan dianggap wajar. Sejatinya, praktik ini menghambat kemunculan pemimpin kompeten karena jalur kekuasaan telah dipesan jaringan keluarga tertentu (Mutawalli Mukhlis et al., 2024).
Sehingga, nepotisme bukan sekedar etika personal, melainkan dimaknai sebagai strategi bertahan hidup akibat ketidakpastian ekonomi (Scott, 1976). Ketika publik merasa sistem formal tidak bisa diandalkan, maka berpaling pada relasi pribadi sebagai upaya jaring pengaman.
Tali-temali kejadian itu, mengakibatkan hukum seringkali tumpul. Pada akhirnya, regulasi tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN menjadi relatif semakin sulit menjerat pelaku nepotisme karena definisinya yang sempit dan pembuktian rumit (Mukartono, 2022).
Peran Negara
Kematian meritokrasi, adalah pertanda memburuknya kualitas layanan publik. Ketika posisi struktur diisi ordal titipan, akan cenderung melahirkan birokrasi malas, tidak inovatif, dan merasa sebagai penguasa daripada pelayan rakyat (Baidhowa, 2021).
Dampak jangka panjangnya, adalah terjadi erosi kepercayaan publik terhadap institusi negara. Peningkatan laporan maladministrasi, yang berakar pada praktik perlakuan khusus bagi kerabat pejabat (Najih, 2024). Tanpa kewenangan eksekutorial kuat, lembaga pengawas hanya menjadi pencatat keluhan, tanpa daya koreksi.
Sudah saatnya, berhenti memaklumi orang dalam. Harus terdapat prinsip kesetaraan formal, yang didukung dalam praktik, bukan kertas administratif melainkan jaminan keadilan substantif. Regulasi anti-nepotisme perlu dipertegas, audit meritokrasi diwajibkan, perlindungan terhadap akses publik yang inklusif harus ditegakkan.
Sebab, bila sukses hanya menjadi hak khusus dari pemilik privilese atas koneksi, maka masa depan telah menjadi pintu yang terkunci rapat dari dalam. Perlu definisi ulang bersama tentang kesetaraan, untuk mencapai impian tentang Indonesia yang adil dan bermartabat. 
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·