Otoritas pajak memperingatkan bahwa sumber pendapatan kecil yang belum dikenakan pemotongan pajak penghasilan pribadi sebesar 10 persen berpotensi menimbulkan risiko hukum. Peringatan ini muncul saat proses penyelesaian pajak penghasilan tahun 2025 hampir berakhir pada Senin, 11 Mei 2026.
Integrasi teknologi dan sistem basis data antar instansi kini memungkinkan otoritas pajak untuk memantau aliran dana wajib pajak secara lebih transparan. Pengawasan tidak lagi terbatas pada laporan organisasi pembayar, tetapi juga mencakup data perbankan, platform e-commerce, hingga perantara pembayaran digital.
Penggunaan basis data elektronik dan kecerdasan buatan mempermudah verifikasi data untuk mendeteksi ketidaksesuaian deklarasi. Wajib pajak yang ditemukan memiliki selisih laporan diwajibkan melakukan penyesuaian atau melunasi tunggakan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Bapak Doan Vi Tuyen, Kepala Dinas Pajak Kota, menjelaskan bahwa anggapan masyarakat mengenai pemotongan 10 persen di awal sudah melunasi semua kewajiban adalah kekeliruan. Penyatuan semua sumber pendapatan sering kali menempatkan wajib pajak pada tarif progresif yang lebih tinggi.
"Padahal, ini hanyalah pemotongan pajak sementara. Jumlah pajak sebenarnya mungkin jauh lebih tinggi daripada jumlah yang dipotong karena semua sumber pendapatan harus digabungkan untuk melakukan penyelesaian pajak sesuai dengan jadwal tarif pajak progresif. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memeriksa dengan cermat semua sumber pendapatan pada aplikasi eTax Mobile dan melakukan penyelesaian pajak sesuai peraturan untuk menghindari denda," ujar Doan Vi Tuyen.
Banyak wajib pajak mengaku terkejut setelah memeriksa riwayat pendapatan mereka melalui aplikasi eTax Mobile dan menemukan adanya tagihan tambahan. Sebagian besar kasus bermasalah berasal dari pendapatan tidak rutin seperti honorarium seminar, kolaborasi, atau penulisan artikel yang tidak terpantau secara mandiri.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·