Pakar nilai ambang batas ikut komisi di DPR sebagai gagasan rasional

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Pengajar Hukum Pemilu Bidang Studi Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai usulan penentuan ambang batas parlemen disesuaikan dengan jumlah komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai gagasan yang relevan dan rasional.

Titi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat mengatakan logika dari gagasan tersebut dapat diambil kesimpulan untuk tidak perlu mempertahankan ambang batas parlemen empat persen.

“Sejatinya gagasan mengaitkan ambang batas dengan kebutuhan kelembagaan DPR merupakan sesuatu yang rasional dan relevan, tetapi justru dari logika itu, kesimpulan yang lebih tepat adalah kita sebenarnya tidak perlu lagi mempertahankan ambang batas parlemen," katanya.

Dengan menentukan jumlah minimum kursi sesuai jumlah komisi yang ada di parlemen, tutur dia, dapat meningkatkan kerja-kerja politik legislatif dalam bentuk fraksi.

Menurut dia, peningkatan efektivitas kerja parlemen sendiri dapat menggunakan instrumen ambang batas fraksi, bukan ambang batas parlemen yang banyak mengorbankan representasi politik.

Baca juga: Respons usulan Yusril, Golkar usul ambang batas parlemen 5 persen

Ia mengatakan tujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja parlemen dapat menggunakan instrumen ambang batas fraksi, bukan ambang batas parlemen.

"Yang menentukan apakah DPR dapat bekerja secara efektif itu bukan berapa banyak partai yang masuk, melainkan bagaimana kerja-kerja politik terorganisasi dalam fraksi," ujar Titi.

Lebih lanjut, Titi menjelaskan bahwa unit kerja utama dalam parlemen pada fungsi legislasi, pengawasan, penganggaran dijalankan melalui fraksi sehingga pengaturan ambang batas seharusnya diarahkan pada pembentukan fraksi yang efektif.

Dia mengungkapkan partai yang tidak memenuhi syarat ambang batas pembentukan fraksi tetap dapat memiliki kursi di parlemen sebagai representasi pemilih, tetapi bergabung dalam fraksi yang ada.

“Ini menjaga keseimbangan antara representasi dan efektivitas. Pendekatan ini juga bukan hal baru. Di tingkat DPRD, mekanisme ambang batas fraksi sudah lama diberlakukan. Praktik tersebut menunjukkan bahwa efektivitas kelembagaan dapat dicapai tanpa harus mengorbankan hak representasi melalui ambang batas parlemen," ungkapnya.

Baca juga: Yusril usulkan jumlah komisi di DPR dijadikan ambang batas parlemen

Oleh karena itu, Titi menjelaskan bahwa mempertahankan ambang batas parlemen yang cenderung eksklusif dan menghilangkan suara pemilih, lebih tepat menggunakan desain ambang batas fraksi yang rasional, transparan dan berbasis kebutuhan kelembagaan.

"Ini lebih konsisten secara teoritik, lebih adil secara representatif dan lebih relevan untuk memperkuat kinerja parlemen," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif untuk bisa duduk di parlemen serta bisa membentuk fraksi.

Dia menjelaskan maksud dari jumlah komisi itu, yakni setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI karena kini jumlah komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.

"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang," kata Yusril usai menghadiri acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta, Rabu (29/4).

Baca juga: Yusril: Ambang batas parlemen perlu dikaji rasional dan komprehensif

Ia mengatakan jika ada partai-partai lain yang tidak bisa mencapai 13 kursi, mereka bisa membentuk sebuah koalisi gabungan yang juga beranggotakan minimal 13 kursi atau lebih. Selain itu, dapat juga bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.