Pakar: Wacana standar batas limbah sawit 100 mg/l perlu dikaji ulang

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Peneliti Pusaka Kalam Gunawan Djajakirana menilai rencana standar batas Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS) dan Biological Oxygen Demand (BOD) di bawah 100 mg/l memerlukan kajian ulang yang lebih mendalam.

Gunawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan kajian ulang wacana tersebut penting agar kebijakan yang dihasilkan tetap berbasis pendekatan ekologi tanah dan praktik agronomi berkelanjutan.

“Kebijakan yang memaksa industri sawit mengolah LCPKS hingga standar sangat rendah sebelum dibuang ke sungai justru menyia-nyiakan potensi besar limbah tersebut sebagai sumber pupuk organik alami bagi perkebunan,” kata Gunawan.

“Lingkungan tidak otomatis aman hanya karena BOD rendah. Kaji ulang draf Permen LH agar tidak mengabaikan potensi baik LCPKS,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Mentan: Ekspor CPO menguat, RI kokoh sebagai raja sawit dunia

Lebih lanjut, pakar ilmu tanah lulusan Goettingen Universitat itu mengatakan LCPKS berpotensi menjadi pupuk organik yang sangat bagus untuk produktivitas pohon sawit yang berkelanjutan.

Parameter yang selama ini dijadikan acuan, lanjut Gunawan, hanya BOD dan pH, sementara unsur hara lain seperti nitrogen, fosfor, kalsium, magnesium, dan kalium kerap diabaikan.

Berdasarkan analisis lapangan, LCPKS yang telah memenuhi standar BOD rendah tetap mengandung hara tinggi yang dapat memicu eutrofikasi apabila dibuang ke sungai.

“Kondisi tersebut dapat menyebabkan ledakan pertumbuhan alga (algae blooming) dan pertumbuhan tanaman air lainnya berlebihan yang justru merusak ekosistem perairan. Jadi angka 100 mg/l bukan berarti aman. Kalau volumenya besar tetap bisa mencemari,” kata Gunawan.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.