PBNU Apresiasi Dony Oskaria Usai Hentikan Kasus Hukum Kakek Mujiran

Sedang Trending 45 menit yang lalu

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan apresiasi atas respons cepat Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria, yang menginstruksikan penghentian kasus hukum Kakek Mujiran pada Senin (25/5/2026).

Dilansir dari Detikcom, Kakek Mujiran sebelumnya harus berhadapan dengan hukum karena mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I di Lampung, sebelum akhirnya dibebaskan melalui keadilan restoratif.

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menilai bahwa penerapan restorative justice sangat tepat diberikan untuk masyarakat kecil.

"Kita mengapresiasi langkah Bapak Dony Oskaria yang cepat menghentikan proses hukum terhadap Kakek Mujiran. Pendekatan kemanusiaan dan restorative justice memang lebih bijak bagi rakyat kecil yang terdorong kebutuhan hidup," kata Gus Fahrur kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Gus Fahrur menambahkan bahwa penegakan hukum di Indonesia sudah sepatutnya mengedepankan hati nurani agar negara senantiasa dihormati oleh rakyatnya.

"Langkah ini sangat positif dan juga menjadi pelajaran penting bahwa penegakan hukum harus tetap mempertimbangkan hati nurani, nilai kemaslahatan, dan rasa keadilan masyarakat. Negara akan lebih dihormati ketika mampu menghadirkan keadilan yang disertai kasih sayang dan kebijaksanaan," tuturnya.

Lebih lanjut, ia berharap agar kasus yang menimpa lansia seperti ini dapat menjadi momentum agar hukum tidak tajam ke bawah.

"Kasus seperti ini sering menyentuh hati masyarakat karena yang dihadapi bukanlah pelaku kejahatan besar, melainkan seorang lansia yang didorong kebutuhan hidup. Di sinilah pentingnya kebijaksanaan, empati, dan pendekatan restorative justice agar hukum tidak terasa tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," katanya.

Menurutnya, instansi BUMN perlu mengutamakan pembinaan dan rasa keadilan sosial daripada langsung menggunakan jalur pidana.

"BUMN perlu mengedepankan empati, keadilan sosial, dan pembinaan, bukan semata pendekatan pidana. Semoga ke depan penanganan persoalan masyarakat kecil semakin mengutamakan hati nurani dan nilai kemanusiaan," imbuhnya.

Di sisi lain, Manajemen PTPN I menjelaskan bahwa proses pembebasan Kakek Mujiran telah selesai sepenuhnya dan mereka menyampaikan permohonan maaf terbuka pada Minggu (24/5/2026).

"Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya. Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas," demikian pernyataan Manajemen PTPN dalam keterangan resmi, Minggu (24/5).

Pihak manajemen mengakui adanya dinamika informasi yang cepat dan berkomitmen menjadikan peristiwa ini sebagai evaluasi bagi petugas lapangan.

"Meskipun itikad penyelesaian secara kekeluargaan ini telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, kami mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat cepat. Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan," sambungnya.

PTPN I kini tengah menjalankan program asistensi berkelanjutan dengan memberikan bantuan kebutuhan pokok serta memproses peluang kerja yang adaptif bagi Kakek Mujiran atau keluarganya.