PDIP Kritik Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Parpol

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PDI Perjuangan (PDIP) melayangkan kritik tajam terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembentukan lembaga pengawasan kaderisasi partai politik. Andreas Hugo Pareira, Ketua DPP PDIP, pada Selasa (28/4/2026), menilai gagasan tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan internal organisasi partai.

Kritik tersebut muncul sebagai respons atas kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 yang menyoroti lemahnya integrasi rekrutmen partai. Dilansir dari Detikcom, KPK menganggap ketiadaan lembaga pengawas khusus memperbesar risiko penyimpangan dan praktik mahar politik dalam kontestasi pemilu.

Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa urusan kaderisasi sepenuhnya berada di bawah kendali partai. Penolakan ini didasari pada prinsip otonomi partai politik dalam membina anggotanya secara mandiri.

"Kaderisasi itu wilayah otoritas partai. Usulan ini terlalu jauh mengintervensi wilayah otoritas partai," kata Andreas Hugo Pareira, Ketua DPP PDIP.

Ketidakpahaman terhadap urgensi usulan tersebut disuarakan Andreas karena menurutnya definisi lembaga tersebut belum jelas. Ia menekankan kembali bahwa fungsi pendidikan politik adalah hak prerogatif parpol.

"I nggak mengerti apa yang dimaksud dengan Lembaga Pengawas Kaderisasi Parpol. Karena kaderisasi itu wilayah otoritas parpol," ujarnya Andreas Hugo Pareira, Ketua DPP PDIP.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR ini kemudian menjelaskan bahwa PDIP secara rutin telah memasukkan materi antikorupsi dalam kurikulum internal mereka. Partai berlambang banteng ini bahkan melibatkan pihak eksternal untuk memperkuat pemahaman kader.

"Di PDI Perjuangan proses kaderisasi kami juga mengisi dengan tema pembahasan untuk para kader tentang korupsi dan anti-korupsi. Juga mengundang pihak luar termasuk KPK untuk menyampaikan materi tentang pencegahan korupsi," jelas Andreas Hugo Pareira, Ketua DPP PDIP.

Pandangan berbeda namun tetap kritis datang dari Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP. Meskipun menganggap usulan tersebut sebagai hak KPK, ia menuntut adanya bukti kajian yang kuat sebelum kebijakan tersebut digulirkan.

"Namanya usul ya monggo tetapi kalau lembaga negara memberikan usul atau rekomendasi baiknya disertai dengan kajian yang mendalam dan independen," ujar Deddy Sitorus, Ketua DPP PDIP.

Deddy berpendapat bahwa fokus pengawasan seharusnya diarahkan pada lembaga publik yang mengelola anggaran negara. Ia berargumen bahwa perilaku koruptif lebih banyak dipicu oleh sistem yang buruk di instansi pemerintah ketimbang masalah internal partai.

"Korupsi itu terjadi karena karakter yang buruk, budaya materialistik, karena ada kesempatan dan karena sistem yang tidak benar-benar membuat orang takut korupsi. Korupsi terjadi di banyak tempat bahkan di lembaga yang melahirkan aparatur penegak hukum," jelas Deddy Sitorus, Ketua DPP PDIP.

Menurutnya, selama masyarakat masih bersikap permisif terhadap korupsi, perubahan institusional di tingkat partai tidak akan memberikan dampak signifikan. Deddy mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk lebih memprioritaskan perbaikan pada aspek-konsep dasar kenegaraan.

"Sepanjang sistemnya buruk dan memberi kesempatan, masyarakat juga masih permisif terhadap perilaku koruptif maka sepanjang itu pula korupsi akan terus terjadi. Jadi saya sarankan agar KPK fokus pada hal-hal yang bersifat sistemik, konseptual dan institusional," imbuh Deddy Sitorus, Ketua DPP PDIP.

Sebelumnya, pada Sabtu (25/4), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan mendalam mengenai latar belakang usulan pembentukan lembaga tersebut. Ia menyoroti ketiadaan peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi sebagai celah terjadinya penyimpangan keuangan.

"Belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai yang memperbesar risiko penyimpangan," kata Budi Prasetyo, Jubir KPK.

Budi menambahkan bahwa pengawasan ketat pada proses kaderisasi sangat krusial karena berkaitan langsung dengan biaya kontestasi pemilu yang tinggi. Hal ini dianggap KPK sebagai pintu masuk utama bagi pejabat untuk melakukan tindak pidana korupsi di masa depan.