Pembobol plafon di Jaktim jual murah laptop untuk kebutuhan harian

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Polisi mengungkap pelaku pencurian berinisial RT yang dikenal menggunakan modus membobol plafon untuk masuk ke dalam toko di Jakarta Timur (Jaktim) menjual laptop hasil curiannya dengan harga di bawah pasaran senilai Rp740 ribu per unit.

"Pelaku menjualnya secara cepat untuk mendapatkan uang tunai. Satu unit laptop hasil curian dijual di wilayah Cibinong dengan harga Rp740 ribu kepada seseorang yang tidak dikenal," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis.

Harga tersebut dinilai jauh di bawah nilai pasar dan mengindikasikan pelaku berupaya segera melepas barang hasil kejahatan tanpa mempertimbangkan kerugian nilai. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku menjual laptop dengan harga rendah agar cepat laku. Uangnya dipakai untuk kebutuhan hidup," ujar Bayu.

Sementara itu, barang curian lain seperti tablet tidak sempat dijual karena dalam kondisi rusak.

Pelaku memilih membuang barang tersebut ke Kali Cibinong. Bahkan untuk menghilangkan jejak, pelaku juga membuang pakaian yang digunakan saat beraksi ke lokasi yang sama.

"Ketika itu juga pelaku berusaha untuk menghilangkan barang bukti yaitu pakaian yang dipakai pelaku pada saat melakukan aksinya itu dibuang juga di kali," ucap Bayu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi, yakni LPB 84/IV/2026 di Polsek Pasar Rebo dan LPB 42/IV/2026 di Polsek Cipayung.

Peristiwa pertama terjadi pada 24 April 2026 di wilayah Pasar Rebo. Korban yang datang untuk membuka konter miliknya mendapati kondisi toko telah rusak, dengan bagian plafon dijebol.

Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang dilaporkan hilang, di antaranya satu unit laptop, satu unit tablet, dan 16 voucer pulsa dari berbagai operator.

"Dari hasil rekaman CCTV, pelaku masuk dengan cara memanjat atap, kemudian membobol plafon dan mengambil barang-barang yang mudah dibawa," jelas Bayu.

Dari hasil interogasi, pelaku telah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah Jakarta Timur dengan modus serupa, yakni menyasar toko yang sepi pada malam hingga dini hari, kemudian masuk melalui atap dan merusak plafon bangunan.

Aksi pelaku sempat viral di media sosial setelah terekam kamera pengawas. Berbekal rekaman tersebut dan hasil analisis di lapangan, polisi akhirnya mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli barang dengan harga tidak wajar tanpa mengetahui asal-usulnya. Selain berpotensi merugikan korban, praktik tersebut juga dapat menjerat pembeli dalam perkara hukum sebagai penerima barang hasil kejahatan.

Baca juga: Polisi tangkap pencuri spesialis bobol plafon toko di Jaktim

Baca juga: Curi 10 laptop milik sekolah, karyawan SMK ditangkap polisi

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.