Pembunuh Mutilasi di Mojokerto Divonis Penjara Seumur Hidup

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Alvi Maulana (24) dalam sidang yang berlangsung Senin (27/4/2026). Pemuda tersebut dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25).

Persidangan yang digelar secara terbuka di Ruang Cakra ini mengonfirmasi dakwaan bahwa terdakwa melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Putusan yang dibacakan sekitar pukul 13.00 WIB tersebut selaras dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana, memimpin langsung pembacaan amar putusan tersebut. Berdasarkan fakta persidangan yang dilansir dari Detikcom, tindakan terdakwa dinilai sangat keji karena membuang potongan tubuh korban yang hingga kini sebagian belum ditemukan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," tegas hakim Jenny saat membacakan amar putusannya.

Pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan ini meliputi sejumlah keadaan yang memberatkan posisi hukum Alvi. Selain menyebabkan hilangnya nyawa, perbuatan mutilasi yang dilakukan Alvi dianggap tidak berperikemanusiaan dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat luas.

"Keadaan yang meringankan tidak ada," terang Made.

Selama proses persidangan, Alvi Maulana didampingi oleh tim penasihat hukum dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang. Pihak JPU turut hadir menyaksikan pembacaan vonis yang mengakhiri rangkaian proses hukum tingkat pertama atas kasus yang sempat menghebohkan warga Mojokerto tersebut.