Pemkot Serang Usulkan Moratorium Penerimaan ASN Tahun 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi mengusulkan penghentian sementara atau moratorium penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026 kepada pemerintah pusat pada Senin (27/4/2026). Langkah ini diambil guna melakukan penataan internal kepegawaian pascapengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, menjelaskan bahwa usulan tertulis tersebut telah dilayangkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebijakan ini sebagaimana dilansir dari Detikcom berfokus pada pemetaan ulang distribusi pegawai.

"Kami sudah menyampaikan surat melalui Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara bahwa untuk 2026 kami moratorium pengadaan ASN," kata Kepala BKPSDM Kota Serang Murni, Senin (27/4/2026).

Pemkot Serang saat ini memprioritaskan penyusunan kembali struktur organisasi di lingkungan internal mereka. Hal ini mencakup proses pemetaan ulang (remapping) posisi agar penyebaran sumber daya manusia lebih merata.

"Artinya, kami fokus dengan penataan yang di dalam, yang internal. Kita sedang remapping dan redistribusi. Jadi fokus kita itu," katanya.

Redistribusi tersebut secara khusus menyasar tenaga P3K, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Penataan ini bertujuan untuk memastikan setiap unit kerja memiliki komposisi pegawai yang sesuai dengan kebutuhan operasional daerah.

"Kita sedang remapping dan redistribusi untuk P3K. Rekan-rekan P3K paruh waktu kan instruksinya tidak dirumahkan, jadi kita lakukan pemetaan saja untuk P3K paruh waktu," katanya.

Terkait regulasi keuangan, Murni menyoroti aturan mengenai batas belanja pegawai yang idealnya tidak melampaui 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, terdapat ekspektasi mengenai adanya fleksibilitas kebijakan dari pusat mengingat beban gaji P3K yang ditanggung daerah.

"Kita tunggu, pasti ada kebijakan dari pusat untuk turun ke daerah bahwa Undang-Undang Nomor 1 tentang HKPD itu bisa melebihi belanja pegawai 30%," katanya.

Meskipun sedang dilakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor, Pemkot Serang memastikan keberlangsungan kerja bagi para tenaga P3K. Jaminan ini diberikan agar proses penataan tidak berdampak pada pemberhentian kontrak kerja.

"Intinya Pemerintah Kota Serang sesuai dengan instruksi tidak merumahkan di tengah efisiensi anggaran. Jadi kita tunggu pengelolaan keuangannya supaya tidak terdampak untuk P3K paruh waktu," katanya.

Langkah penataan ini juga ditegaskan telah berpedoman pada payung hukum yang berlaku mengenai aparatur sipil negara. Murni berharap seluruh pihak memberikan dukungan terhadap proses transisi pegawai tersebut.

"Jadi mohon dukungannya dan doanya juga, P3K paruh waktu juga kita sudah tata sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023," ucapnya.