MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Polisi menjerat para tersangka pembunuhan sadis yang menewaskan 5 warga di kawasan perbatasan Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Timur (Kaltim) dengan Pasal 459 KUHP baru tentang pembunuhan berencana.
Kepolisian Resort (Polres) Barito Utara mengungkap motif di balik pembunuhan sadis yang menewaskan 5 warga di kawasan perbatasan Kalteng dan Kaltim. Tragedi tersebut diduga dipicu sengketa lahan antara korban dan para pelaku.
Kepala Polres (Kapolres) Barito Utara AKBP Singgih Febyanto menjelaskan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya perselisihan soal kepemilikan lahan yang berujung aksi brutal.
“Motifnya antara korban dan pelaku ada masalah terkait kepemilikan lahan,” ujar Singgih, Selasa (21/4/2026) dilansir dari Kalteng Pos.
Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan dan Kasi Humas Ipda Novendra, polisi juga mengungkap bahwa lokasi lahan yang dipersoalkan diduga berada di kawasan hutan.
“Setelah kami cek, lokasi lahan tersebut masuk ke dalam kawasan hutan. Namun untuk saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah lima orang ditemukan tewas akibat serangan brutal di daerah perbatasan Kalteng-Kaltim.

Kejadian ini menewaskan lima orang dan satu orang lainnya dalam kondisi kritis. Korban jiwa dalam peristiwa tersebut adalah Cuah (55), petani; Hasna (40), ibu rumah tangga; Tasya Haulina (17); David (3); serta Ono (50), ibu rumah tangga. Seluruh korban beralamat di Desa Benangin 2, Kecamatan Teweh Timur.
Sementara itu, Alfian (40), petani asal desa yang sama, saat ini masih dalam perawatan intensif di RSUD Muara Teweh akibat luka parah dan sudah menjalani operasi.
Sementara itu, tiga tersangka berinisial SA, LK, dan FN telah diamankan polisi. Mereka kini menjalani proses hukum di Mapolres Barito Utara.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang memicu pembantaian tersebut.(kpg)
MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Polisi menjerat para tersangka pembunuhan sadis yang menewaskan 5 warga di kawasan perbatasan Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Timur (Kaltim) dengan Pasal 459 KUHP baru tentang pembunuhan berencana.
Kepolisian Resort (Polres) Barito Utara mengungkap motif di balik pembunuhan sadis yang menewaskan 5 warga di kawasan perbatasan Kalteng dan Kaltim. Tragedi tersebut diduga dipicu sengketa lahan antara korban dan para pelaku.
Kepala Polres (Kapolres) Barito Utara AKBP Singgih Febyanto menjelaskan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya perselisihan soal kepemilikan lahan yang berujung aksi brutal.

“Motifnya antara korban dan pelaku ada masalah terkait kepemilikan lahan,” ujar Singgih, Selasa (21/4/2026) dilansir dari Kalteng Pos.
Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan dan Kasi Humas Ipda Novendra, polisi juga mengungkap bahwa lokasi lahan yang dipersoalkan diduga berada di kawasan hutan.
“Setelah kami cek, lokasi lahan tersebut masuk ke dalam kawasan hutan. Namun untuk saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah lima orang ditemukan tewas akibat serangan brutal di daerah perbatasan Kalteng-Kaltim.
Kejadian ini menewaskan lima orang dan satu orang lainnya dalam kondisi kritis. Korban jiwa dalam peristiwa tersebut adalah Cuah (55), petani; Hasna (40), ibu rumah tangga; Tasya Haulina (17); David (3); serta Ono (50), ibu rumah tangga. Seluruh korban beralamat di Desa Benangin 2, Kecamatan Teweh Timur.
Sementara itu, Alfian (40), petani asal desa yang sama, saat ini masih dalam perawatan intensif di RSUD Muara Teweh akibat luka parah dan sudah menjalani operasi.
Sementara itu, tiga tersangka berinisial SA, LK, dan FN telah diamankan polisi. Mereka kini menjalani proses hukum di Mapolres Barito Utara.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang memicu pembantaian tersebut.(kpg)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·