Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Restitusi Pajak Mulai 1 Mei 2026

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjadwalkan pemberlakuan aturan baru mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi yang akan mulai efektif pada 1 Mei 2026. Regulasi ini dirancang untuk menyempurnakan mekanisme pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak di Indonesia.

Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tersebut saat ini berada dalam tahap akhir harmonisasi antar kementerian setelah melalui pembahasan intensif pada 10-11 April 2026. Dilansir dari Bloombergtechnoz, regulasi ini akan mencabut beberapa peraturan lama untuk memperbarui prosedur formal permohonan restitusi oleh Wajib Pajak (WP).

Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penelitian mendalam terhadap setiap permohonan untuk menentukan kelayakan pengembalian dana. Jika persyaratan formal terpenuhi, instansi terkait akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, namun permohonan dapat ditolak jika WP sedang dalam proses pemeriksaan atau penegakan hukum.

Dalam draf aturan tersebut, batas waktu penyelesaian restitusi Pajak Penghasilan (PPh) ditetapkan paling lama tiga bulan sejak berkas diterima. Sementara itu, untuk proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki durasi penyelesaian yang lebih singkat, yakni maksimal satu bulan.

Langkah pengetatan regulasi ini beriringan dengan upaya audit besar-besaran yang diperintahkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap restitusi periode 2020 hingga 2025. Pemerintah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyelidiki potensi kebocoran dana yang nilainya ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah.

"Sekarang sedang diaudit restitusi SDA dan lain-lain dari 2020 sampai 2025. Saya internal fokus yang 2025, eksternal masuk BPKP 2020 sampai 2025," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Senin, 6 April 2026.

Purbaya mengindikasikan adanya dugaan kebocoran mekanisme restitusi pada tahun 2025 yang mencapai angka Rp361 triliun. Audit difokuskan pada sektor-sektor besar, termasuk perusahaan yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam (SDA) untuk memastikan integritas penerimaan negara.

Proses audit gabungan antara tim internal Kementerian Keuangan dan BPKP tersebut diperkirakan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Pemerintah menargetkan hasil awal dari investigasi ini dapat segera dilaporkan pada kuartal II-2026 sebagai bahan evaluasi kebijakan perpajakan nasional.