Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PT KAI Pasca&Insiden Stasiun Bekasi

Sedang Trending 59 menit yang lalu

Sejumlah pengamat transportasi mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit keselamatan secara menyeluruh terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI). Langkah ini merespons insiden kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Semeru di Stasiun Bekasi Timur pada Rabu (13/5/2026).

Permintaan audit ini merujuk pada regulasi yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Penegasan mengenai kewajiban audit oleh regulator terhadap operator ini dilansir dari Bloombergtechnoz.

Peneliti Senior Inisiasi Strategis Transportasi (Instran), Deddy Herlambang, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi kinerja operator kereta api.

"Yang akan audit KAI adalah Pemerintah, dalam hal ini Kemenhub/DJKA [Direkrorat Jenderal Perkeretaapian]. Memang sudah aturannya begitu, regulator melakukan audit ke operator [KAI]," ujar Deddy Herlambang, Peneliti Senior Instran.

Deddy menambahkan bahwa audit keselamatan setidaknya harus dilakukan satu kali setiap tahun oleh pemerintah. Saat ini, investigasi terhadap penyebab kecelakaan masih dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"KNKT sudah menginfokan investigasi selesai dalam 3 bulan setelah laka. [Tapi] memang untuk investigasi lebih lama akan lebiih detail temuannya," tutur Deddy Herlambang, Peneliti Senior Instran.

Dukungan terhadap ketelitian investigasi juga datang dari pengamat transportasi Ki Dharmaningtyas. Ia menekankan pentingnya akurasi dalam proses pemeriksaan oleh KNKT agar tidak terjadi kesalahan pengambilan kesimpulan.

"Kalau sampai sekarang belum selesai, karena memang memerlukan ketelitian dan kecermatan agar kesimpulannya tidak keliru, mengingat hasil investigasi KNKT ini akan menjadi acuan banyak pihak," kata Ki Dharmaningtyas, Pengamat Transportasi.

Durasi investigasi yang mencapai tiga bulan tersebut dipandang sebagai hal yang wajar untuk memastikan hasil temuan yang mendalam. Pemerintah diharapkan menjadikan frekuensi kecelakaan sebagai tolok ukur keseriusan dalam pengawasan keselamatan transportasi publik.