Pemerintah Hapus Minyakita dari Paket Bantuan Pangan Nasional

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memutuskan untuk menghentikan penggunaan minyak goreng kemasan rakyat, Minyakita, dalam program bantuan pangan pemerintah guna menstabilkan pasokan di pasar tradisional. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi menunjukkan bahwa distribusi bantuan pangan dalam volume besar telah memicu kelangkaan dan kenaikan harga di tingkat pedagang.

Langkah strategis tersebut diumumkan usai Rapat Koordinasi di Graha Mandiri, Jakarta, pada Rabu (22/4/2026). Dilansir dari Detik Finance, pemerintah mengidentifikasi bahwa penyerapan stok Minyakita untuk kebutuhan bantuan sosial telah mengganggu keseimbangan suplai bagi konsumen umum.

Data pemerintah menunjukkan adanya pergeseran distribusi yang signifikan dari pasar reguler ke paket bantuan. Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pemenuhan paket bantuan pangan dalam jumlah jutaan unit memerlukan stok minyak goreng yang sangat besar.

"Jadi udah ketemu sebabnya kenapa naik. Karena ada bantuan pangan 33 juta kali 2 bulan, kali 2 liter. Oh, itu banyak sekali tuh, yang dari pasar tradisional pindah ke bantuan pangan. Jadi ini naik," ujar Zulhas, Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Pemerintah berencana meningkatkan pasokan Minyakita di pasar-pasar rakyat sekaligus mencari alternatif merek lain untuk mengisi paket bantuan. Koordinasi dengan pihak produsen segera dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng pengganti dengan harga yang setara.

"Nanti Bulog kalau ada bantuan pangan ya. Boleh pakai merek apa saja. Kita akan bicara dengan produsen dengan harga yang sama. Jadi ada tambahan, gitu. Ada tambahan, sehingga tidak mengganggu minyak kita yang ada di pasar-pasar tradisional," terang Zulhas, Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Melalui skema baru ini, Perum Bulog diberikan fleksibilitas untuk menggunakan berbagai merek minyak goreng dalam penyaluran bantuan pangan di masa mendatang. Upaya ini diharapkan mampu meredam volatilitas harga tanpa mengurangi kualitas bantuan yang diterima masyarakat.