Pemerintah Kaji Efisiensi Anggaran Gaji ke&13 ASN Tahun 2026

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Pemerintah tengah melakukan kajian mendalam mengenai potensi efisiensi anggaran pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap tekanan fiskal akibat lonjakan harga energi global yang membebani APBN.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa saat ini otoritas keuangan masih mempelajari skema penghematan tersebut secara cermat. Dilansir dari Bansos, langkah evaluasi ini dipicu oleh pembengkakan biaya subsidi energi yang dipengaruhi oleh pergerakan harga minyak dunia di pasar internasional.

"Masih dalam proses pembelajaran tentang penghematan gaji ke-13 ASN. Harap bersabar," kata Purbaya, Menteri Keuangan, di Jakarta pada Selasa (7/4/2026).

Peninjauan ulang terhadap pos belanja pegawai ini dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu kesejahteraan ASN yang selama ini mengandalkan tunjangan tersebut untuk kebutuhan tahunan. Pemerintah kini sedang menyusun simulasi dampak dari berbagai skenario penghematan anggaran yang ada.

"Untuk DPR saya tidak mengetahui, sedangkan untuk menteri menurut saya tidak masalah. Kita akan menunggu kebijakan dari Presiden. Tidak masalah, kan ada banyak uang," tutur Purbaya, Menteri Keuangan.

Rencana efisiensi ini berkaitan erat dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai perlunya langkah penghematan di jajaran birokrasi. Dalam sebuah pertemuan kabinet, Presiden memberikan ilustrasi mengenai kebijakan pemotongan kompensasi pejabat di negara lain sebagai bentuk solidaritas ekonomi.

"Mereka bahkan mengurangi gaji anggota kabinet, anggota DPR, dan semua penghematan gaji ini dikumpulkan untuk membantu kelompok yang paling rentan," jelas Prabowo Subianto, Presiden RI.

Sebelum munculnya wacana efisiensi ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyebutkan bahwa pencairan semula dijadwalkan pada Juni 2026. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur rincian komponen hak bagi para abdi negara.

Berdasarkan regulasi tersebut, penerima gaji ke-13 mencakup berbagai kategori pegawai dan pejabat negara berikut ini:

Daftar Penerima Gaji ke-13 Berdasarkan PP No. 9 Tahun 2026NoKategori Penerima
1Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3Anggota TNI dan Polri
4Pejabat Negara
5Pensiunan

Kementerian Keuangan menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai perubahan besaran atau mekanisme penyaluran. Pemerintah meminta seluruh ASN untuk tidak terpancing spekulasi yang belum terverifikasi dan menunggu hasil pembahasan final yang akan diputuskan oleh Presiden.