Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan kajian terkait wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol sebagai bagian dari strategi perluasan basis pajak jangka menengah. Rencana tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Strategis DJP 2025-2029 untuk mendukung penerimaan negara, sebagaimana dilansir dari Money.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memberikan konfirmasi pada Selasa (21/4/2026) bahwa pencantuman PPN tersebut masih bersifat perencanaan strategis. Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil serta mendukung keberlanjutan fiskal nasional melalui pembiayaan infrastruktur secara proporsional.
“Perlu kami sampaikan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025–2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Pihak DJP menekankan bahwa sampai saat ini belum ada regulasi resmi yang mengatur pajak jasa jalan tol tersebut. Hal ini berarti belum ada perubahan beban perpajakan yang dibebankan kepada pengguna jalan tol atau masyarakat luas dalam waktu dekat.
“Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” jelas Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
DJP juga memastikan bahwa proses formalisasi kebijakan ini akan menempuh tahapan yang sangat hati-hati. Evaluasi mendalam akan melibatkan koordinasi lintas kementerian serta mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor transportasi dan dunia usaha secara menyeluruh.
“Adapun mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses yang komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas,” ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons terpisah usai menghadiri Simposium PT SMI 2026 di Jakarta pada Rabu (22/4/2026). Ia menyatakan belum mengetahui rincian rencana perluasan pajak yang mencakup sektor jasa jalan tol tersebut dan berencana melakukan pengecekan lebih lanjut.
"Kalau saya enggak tahu, kan menterinya saya. Entar saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya enggak tahu sudah ada apa belum. Tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak apa penambahan pajak sana-sini, saya belum baca nanti saya lihat," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Menkeu juga memberikan penegasan mengenai koordinasi internal di kementeriannya saat wacana ini mencuat ke publik. Ia menekankan pentingnya peran Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam menganalisis setiap kebijakan perpajakan sebelum diputuskan.
"Paling enggak pada waktu dia ngumumkan dia belum ngasih tahu saya," tegas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·