Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan tarif listrik per kWh untuk periode 16 hingga 19 April 2026 tidak mengalami perubahan atau tetap mengikuti skema harga kuartal II-2026. Kebijakan ini diambil pemerintah guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat Indonesia menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Keputusan mempertahankan harga tersebut didasarkan pada perhitungan sejumlah parameter ekonomi makro periode November 2025 sampai Januari 2026, sebagaimana dilansir dari Money. Parameter tersebut mencakup nilai tukar rupiah sebesar Rp 16.743,46 per dollar AS dan harga minyak mentah Indonesia (ICP) pada angka 62,78 dollar AS per barel.
"Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," ujar Tri Winarno, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dalam keterangan resminya pada Senin (16/3/2026).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik pelanggan non-subsidi sebenarnya dievaluasi setiap tiga bulan. Selain kurs dan ICP, indikator lain yang menjadi acuan adalah tingkat inflasi sebesar 0,22 persen serta Harga Batu Bara Acuan (HBA) senilai 70 dollar AS per ton.
Pemerintah menilai bahwa meskipun hasil perhitungan teknis memungkinkan adanya perubahan, tarif tetap dipertahankan demi mendukung daya saing sektor industri di tengah ketidakpastian ekonomi global. Kebijakan ini berlaku merata bagi seluruh golongan pelanggan, baik yang bersifat subsidi maupun non-subsidi.
| Rumah Tangga Non-Subsidi | 900 VA | Rp 1.352 |
| Rumah Tangga Non-Subsidi | 1.300 - 2.200 VA | Rp 1.444,70 |
| Rumah Tangga Non-Subsidi | Di atas 3.500 VA | Rp 1.699,53 |
| Rumah Tangga Subsidi | 450 VA | Rp 415 |
| Rumah Tangga Subsidi | 900 VA | Rp 605 |
| Kantor Pemerintah (P-1/TR) | - | Rp 1.699,53 |
PLN memastikan bahwa tarif ini berlaku sama untuk sistem pembayaran prabayar maupun pascabayar. Perbedaan bagi kedua jenis pelanggan tersebut hanya terletak pada metode transaksi, di mana pelanggan prabayar menggunakan sistem token sementara pascabayar melalui tagihan bulanan.
Untuk kelompok bisnis skala menengah dan kantor pemerintahan, tarif tetap dipatok pada kisaran Rp 1.444,70 hingga Rp 1.699,53 per kWh sesuai dengan besaran daya yang digunakan. Ketentuan ini diharapkan memberikan kepastian biaya energi bagi masyarakat dan pelaku usaha sepanjang bulan April 2026.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·