Pemerintah Republik Indonesia dipastikan belum menerbitkan kebijakan kenaikan gaji bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga memasuki bulan April 2026. Kepastian ini membantah berbagai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya penyesuaian nominal upah bagi para purnabakti di tahun berjalan.
Dilansir dari Bansos, PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun menegaskan bahwa skema pembayaran saat ini masih merujuk pada regulasi lama. Besaran nominal yang disalurkan kepada penerima manfaat tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Pihak PT Taspen menghimbau agar masyarakat tidak mudah memercayai kabar burung yang tidak memiliki dasar hukum kuat. Hingga saat ini, belum ada dokumen resmi atau Peraturan Pemerintah baru yang mengatur kenaikan gaji pokok pensiunan untuk periode 2026.
Berdasarkan aturan yang berlaku, distribusi gaji dibedakan menurut jenjang kepangkatan terakhir saat masih aktif. Golongan I menerima kisaran Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, sementara Golongan II mendapatkan rentang antara Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800.
Untuk pensiunan Golongan III, besaran gaji pokok berada pada angka Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600. Sedangkan bagi pemegang level karier tertinggi atau Golongan IV, nominal yang diterima berkisar antara Rp1.748.100 hingga mencapai batas maksimal Rp4.957.100.
Selain gaji pokok, para pensiunan dipastikan tetap menerima komponen pendukung lainnya. Hal ini mencakup tunjangan keluarga dengan rincian 10 persen untuk suami atau istri dan 2 persen untuk anak dari nilai gaji pokok, ditambah dengan tunjangan pangan.
Pemerintah juga tetap berkomitmen memberikan apresiasi atas pengabdian para purnabakti melalui penyaluran Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Seluruh hak tambahan tersebut akan disalurkan sesuai dengan jadwal dan koridor hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·