Pemerintah menetapkan target rasio penerimaan perpajakan untuk tahun 2027 pada rentang 10,02% hingga 10,50% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Langkah ini diikuti dengan rencana penerapan skema windfall tax serta optimalisasi sektor ekonomi digital.
Target tersebut telah tertuang dalam Buku UU Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Angka ini menjadi indikator utama dalam sasaran makro pembangunan nasional pada periode tersebut, sebagaimana dikutip dari Bloombergtechnoz.
Sebagai perbandingan, target tax ratio dalam APBN 2026 berada di angka 10,48% terhadap PDB. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya sempat mencanangkan keinginan agar rasio tersebut dapat menyentuh angka 11% hingga 12% pada 2026.
Dokumen RKP 2027 menegaskan bahwa strategi peningkatan pendapatan negara akan bertumpu pada perluasan basis pajak. Pemerintah berupaya melakukan formalisasi aktivitas ekonomi, termasuk pada sektor tenaga kerja informal yang selama ini belum terjamah maksimal.
Pemerintah juga berencana memperkuat Coretax Administration System berbasis data analytics. Sistem ini diharapkan mampu memacu kepatuhan sukarela dari wajib pajak, baik dalam aspek pelaporan maupun pembayaran kewajiban mereka.
Pengawasan berbasis teknologi informasi akan terus ditingkatkan melalui program bersama antarinstansi. Kolaborasi ini bertujuan untuk menekan praktik underreporting atau pelaporan pendapatan yang lebih rendah dari nilai aslinya.
Sektor-sektor prioritas seperti ekonomi digital dan hilirisasi sumber daya alam (SDA) diproyeksikan menjadi mesin baru penerimaan negara. Selain itu, aktivitas ekonomi yang lahir dari program prioritas pemerintah turut diharapkan berkontribusi besar.
Di sisi lain, pemberian insentif perpajakan akan dievaluasi agar lebih terukur dan tepat sasaran. Fokusnya adalah mendorong investasi pada sektor yang memberikan nilai tambah signifikan bagi perekonomian nasional.
Penerapan Windfall Tax dan PNBP
Pemerintah juga tengah menyiapkan skema windfall tax yang ditujukan bagi pelaku usaha dengan keuntungan luar biasa akibat kenaikan harga komoditas global. Skema ini akan diterapkan secara terarah guna menjaga keadilan iklim usaha.
"Penerapan skema windfall tax secara terukur dan terarah bagi pelaku usaha yang menikmati keuntungan signifikan dari kenaikan harga komoditas," dikutip dari dokumen RKP tersebut pada Kamis (7/5/2026).
Pada aspek kepabeanan, penguatan Customs Excise Information System and Automation (CEISA) menjadi prioritas. Langkah ini mencakup penindakan tegas terhadap barang kena cukai ilegal dan manipulasi laporan untuk mengamankan penerimaan bea dan cukai.
Sementara itu, dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah fokus pada optimalisasi layanan publik dan keberlanjutan SDA. Tata kelola pendapatan migas dan royalti SDA akan diperketat melalui sistem informasi terpadu.
Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) juga akan terus dioptimalkan. Pemerintah mendorong peningkatan potensi PNBP dari sektor perikanan, kehutanan, hingga panas bumi dengan tetap mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·