Pemerintah Perbarui KBLI Guna Akomodasi Ekonomi Digital dan Kripto

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pemerintah resmi melakukan pembaruan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk merespons pertumbuhan ekonomi digital serta model bisnis baru yang berkembang pesat. Kebijakan ini mencakup klasifikasi pada sektor kecerdasan buatan, aset kripto, hingga teknologi terkait perubahan iklim pada Kamis (23/4).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan mengakomodasi berbagai sektor strategis yang selama ini belum terpetakan secara rinci. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu mendorong perkembangan industri berbasis teknologi di tanah air, sebagaimana dilansir dari Kompas.

“Dalam pembaruan ini, sektor ekonomi digital, artificial intelligence, hingga aset kripto telah masuk dalam klasifikasi terbaru,” kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Selain menyasar ranah digital, regulasi terbaru ini turut menyentuh sektor keberlanjutan lingkungan seperti carbon capture and storage (CCS). Model bisnis factory-less goods producer yang kini populer secara internasional juga mulai diadopsi dalam struktur klasifikasi bisnis nasional yang baru.

Airlangga menegaskan bahwa penyusunan struktur ini telah diselaraskan dengan parameter industri yang berlaku di kancah global. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat posisi Indonesia di pasar internasional.

“KBLI terbaru ini disusun selaras dengan standar klasifikasi industri internasional,” ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Mengenai teknis implementasi, pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian data secara mandiri tanpa prosedur yang rumit. Proses sinkronisasi KBLI baru ini akan dilakukan secara otomatis melalui platform perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS).

Kepastian hukum bagi para investor dan pelaku usaha diperkuat melalui penerbitan surat edaran bersama. Dokumen tersebut melibatkan kolaborasi antara Menteri Investasi, Menteri Hukum, serta Kepala Badan Pusat Statistik demi menjamin kemudahan administrasi di seluruh kementerian dan lembaga terkait.