Pemerintah menargetkan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi bagi wajib pajak melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang dijadwalkan berlaku pada Kamis, 1 Mei 2026. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas layanan birokrasi perpajakan di Indonesia.
Berdasarkan draf aturan tersebut, durasi penyelesaian permohonan restitusi dipangkas menjadi maksimal tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, pengembalian untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditetapkan paling lambat satu bulan setelah permohonan diterima oleh otoritas terkait.
"Rancangan peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak permohonan diterima," dikutip dari situs DJPP Kementerian Hukum, Selasa (14/4/2026).
Proses finalisasi regulasi ini telah melewati tahap pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi yang dilakukan secara daring pada 10\u201311 April 2026. Dilansir dari Money, langkah ini melibatkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum bersama kementerian teknis terkait lainnya.
Meskipun terdapat pemangkasan durasi, Direktur Jenderal Pajak tetap akan melakukan proses penelitian mendalam terhadap setiap dokumen yang masuk. Hasil penelitian tersebut menjadi landasan utama bagi otoritas pajak dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas klaim kelebihan bayar tersebut.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak akan diterbitkan jika pemohon memenuhi seluruh persyaratan formal yang ditentukan. Sebaliknya, permohonan dipastikan gugur apabila wajib pajak sedang berada dalam proses penegakan hukum atau pemeriksaan pajak aktif.
Penerbitan RPMK ini secara otomatis akan mencabut sejumlah ketentuan lama yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Langkah penyederhanaan aturan ini merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan guna menjaga arus kas dunia usaha dan kepatuhan wajib pajak.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·