Pemerintah meresmikan pemberlakuan tarif pajak penghasilan atau PPh sebesar 0,5 persen secara permanen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang dikelola oleh orang pribadi. Dikutip dari Money, regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Skema tarif khusus 0,5 persen pada aturan terdahulu dijadwalkan berakhir mulai tahun 2025 bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP sejak 2018 atau sebelumnya. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya sempat mengabarkan bahwa masa insentif ini direncanakan akan diperpanjang hingga tahun 2029.
Melalui pengundangan PP Nomor 20 Tahun 2026 pada Jumat (29/5), pemerintah akhirnya menetapkan tarif PPh 0,5 persen berlaku tanpa batasan waktu. Kemudahan fiskal ini menyasar pelaku UMKM orang pribadi, koperasi, serta badan usaha berbentuk perseroan perseorangan yang batas omzet setahunnya tidak melewati angka Rp 4,8 miliar.
Regulasi terbaru ini memperkenalkan mekanisme penentuan ambang batas omzet bagi orang pribadi yang mengelola PT Perorangan. Batas omzet Rp 4,8 miliar kini dihitung berdasarkan kumulatif pendapatan dari usaha nama pribadi beserta seluruh PT Perorangan yang didirikan oleh individu bersangkutan.
Pola penggabungan omzet ini juga diberlakukan untuk pasangan suami-istri yang memiliki NPWP terpisah. Penghitungan hak pemanfaatan tarif pajak 0,5 persen didasarkan pada total omzet usaha milik suami, istri, serta PT Perorangan yang terdaftar atas nama keduanya.
Sistem penggabungan omzet badan usaha ke dalam pendapatan orang pribadi pendirinya menjadi pembeda utama dengan aturan terdahulu. Pada PP Nomor 55 Tahun 2022, perolehan omzet PT Perorangan dicatat terpisah dari pendapatan usaha langsung milik pemiliknya.
Kelonggaran pada aturan lama tersebut sebelumnya kerap disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk memperkecil setoran wajib pajak. Pengusaha skala besar dapat memecah nilai omzet dengan mendirikan beberapa PT Perorangan baru agar pelaporan SPT Tahunan masing-masing tidak menembus batas Rp 4,8 milar.
Kemudahan pendirian PT Perorangan yang tanpa syarat minimum modal dan hanya butuh satu orang pendiri memicu celah penghindaran pajak tersebut. Kebijakan hitungan omzet satu kesatuan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan untuk menyetop praktik tersebut.
Simulasi Penghitungan Batas Omzet
Sebagai ilustrasi, seorang pelaku usaha mengelola dua PT Perorangan dengan omzet masing-masing Rp 1 miliar setahun, ditambah usaha pribadi beromzet Rp 1 miliar. Gabungan total omzet individu ini mencapai Rp 3 miliar, sehingga ia dan seluruh PT Perorangan miliknya tetap berhak menggunakan tarif pajak 0,5 persen.
Kondisi berbeda terjadi jika pengusaha memiliki total omzet riil sebesar Rp 9 miliar per tahun yang sengaja dipecah ke dalam tiga NPWP berbeda agar masing-masing tampak senilai Rp 3 miliar. Melalui aturan baru, akumulasi pendapatan yang menyentuh angka Rp 9 miliar membuat wajib pajak bersangkutan kehilangan hak tarif 0,5 persen.
Wajib pajak orang pribadi yang total omzet gabungannya melampaui Rp 4,8 miliar dalam setahun dialihkan menggunakan skema tarif progresif seperti karyawan atau pekerja bebas. Basis pajaknya dihitung dari keuntungan bersih, bukan lagi pendapatan kotor.
Konsekuensi dari metode keuntungan bersih ini mewajibkan pelaku usaha melampirkan laporan keuangan terperinci saat pelaporan SPT Tahunan. Bagi PT Perorangan, kewajiban penyertaan laporan keuangan tidak berubah karena statusnya sebagai wajib pajak badan usaha.
Penghapusan Insentif Pajak Badan Usaha Tertentu
PP Nomor 20 Tahun 2026 turut menghapus fasilitas tarif PPh UMKM 0,5 persen untuk badan usaha di luar koperasi dan PT Perorangan. Perseroan terbatas, persekutuan komanditer atau CV, firma, serta BUMDes yang baru mendaftar NPWP setelah aturan berlaku tidak bisa memakai tarif khusus ini.
Adapun badan usaha UMKM yang telah terdaftar sebelum terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 masih diizinkan memanfaatkan tarif 0,5 persen hingga masa berlaku insentifnya habis. Aturan lama menetapkan jangka waktu penggunaan selama 4 tahun untuk CV dan 3 tahun bagi PT.
Penghapusan insentif bagi badan usaha berlandaskan argumen bahwa tarif pajak 0,5 persen esensinya diciptakan untuk membebaskan UMKM orang pribadi dari kewajiban pembukuan akuntansi. Wajib pajak badan usaha pada dasarnya tetap diwajibkan melakukan pembukuan berdasarkan hukum perpajakan.
Sebagai alternatif, pelaku UMKM badan usaha dialihkan menggunakan skema insentif PPh badan dengan tarif sebesar 11 persen bagi omzet di bawah Rp 4,8 miliar. Angka tersebut merupakan potongan setengah harga dari tarif normal perusahaan sebesar 22 persen.
Penghitungan pajak badan 11 persen yang berbasis laba bersih dinilai bisa lebih menguntungkan bagi perusahaan baru yang bermargin kecil atau masih merugi akibat biaya operasional awal yang tinggi. Langkah penyesuaian regulasi ini dikategorikan sebagai Aturan Anti-Penghindaran Spesifik guna menjaga ketepatan sasaran insentif negara.
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·