Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang berbagai insentif fiskal, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga 31 Desember 2027, guna menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global pada Minggu (19/4/2026).
Kebijakan strategis ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPPKF) 2026 sebagai langkah menopang pertumbuhan nasional. Dilansir dari Bloombergtechnoz, pemerintah memproyeksikan total nilai insentif perpajakan pada tahun ini akan menembus angka Rp563 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan PPN DTP awalnya direncanakan berakhir pada akhir 2026, namun kini diputuskan untuk ditambah durasinya guna memberikan stimulus tambahan bagi pasar perumahan nasional.
"Ini diberikan awalnya hingga 31 Desember 2026, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027. Ini dorongan baru ke sektor properti, yang tentunya akan menambah ekonomi juga," ujar Purbaya.
Perpanjangan jangka waktu insentif ini diprediksi akan memberikan manfaat langsung bagi konsumen sekitar 40 ribu unit rumah di seluruh Indonesia. Purbaya menegaskan bahwa kepastian tenggat waktu tersebut sangat krusial bagi pengembangan ekosistem bisnis ke depan.
"Secara terperinci, pada 2021 insentif perpajakan senilai Rp293 triliun; 2022 sebesar Rp328 triliun, 2023 mencapai Rp360 triliun; 2024 tembus Rp400,1 triliun; 2025 sebesar Rp530,3 triliun; dan 2026 diperkirakan tembus Rp563 triliun," kata Purbaya.
Selain sektor properti, pemerintah juga melanjutkan program pengurangan pajak atau tax holiday hingga 2026. Direktorat Jenderal Pajak saat ini sedang mematangkan regulasi teknis terkait pembebasan pajak tersebut melalui proses harmonisasi kebijakan.
"Sedang dilakukan pembahasan dengan Departemen Hukum gitu kan. Kita tunggu. Mudah-mudahan hasilnya seperti apa saya belum bisa sampaikan sekarang," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti.
Inge menambahkan bahwa regulasi ini telah melewati tahapan krusial dan kini hanya tinggal menunggu instruksi lanjutan dari pimpinan untuk proses penandatanganan aturan resmi.
"Sudah selesai harmonisasi, jadi mungkin lagi finalisasi. Itu kita masih menunggu arahan," katanya.
Dukungan fiskal juga menyasar para pekerja di industri pariwisata melalui pemberian insentif PPh Pasal 21 bagi karyawan yang memiliki penghasilan bulanan maksimal Rp10 juta sepanjang tahun 2026.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bagian integral dari Paket Ekonomi 2025 yang dirancang untuk mempercepat pemulihan sektor pariwisata pascapandemi.
"Insentif ini berlaku untuk pekerja pariwisata berpendapatan hingga Rp 10 juta per bulan, diberlakukan Oktober–Desember 2025 dan akan dilanjutkan pada 2026," kata Menteri Widiyanti.
| Bahan Makanan | Rp77,3 | PPN Dibebaskan (Beras, Jagung, Kedelai, dll) |
| UMKM | Rp96,4 | PPN Tidak Dipungut dan PPh Final UMKM |
| Transportasi | Rp39,7 | PPN Jasa Angkutan Umum dan Freight Forwarding |
| Pendidikan | Rp25,3 | PPN Jasa Pendidikan dan Buku Pelajaran |
| Kesehatan | Rp15,1 | PPN Jasa Kesehatan Medis |
| Investasi | Rp7,1 | Tax Holiday dan Tax Allowance |
Data pemerintah menunjukkan bahwa sejak tahun 2020 hingga Februari 2026, kebijakan tax holiday telah berhasil menarik realisasi investasi sebesar Rp590 triliun, sementara tax allowance menyumbang Rp42 triliun dalam penanaman modal.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·