Pemerintah Perpanjang Transisi Batas Belanja Pegawai Daerah Melalui UU APBN

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Tiga menteri Kabinet Indonesia Maju menyepakati perpanjangan masa transisi ketentuan batas maksimal belanja pegawai di daerah pada rapat koordinasi di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Langkah ini diambil guna menjamin kepastian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan menjaga stabilitas fiskal daerah.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Koordinasi ini menindaklanjuti rekomendasi Komisi II DPR RI terkait implementasi Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah telah merumuskan solusi atas kekhawatiran sejumlah pemerintah daerah terkait aturan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Ia menegaskan bahwa aturan teknis baru akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar memberikan ruang gerak lebih luas bagi daerah.

"Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih sekali kepada Ibu Men-PAN dan juga kepada Pak Menteri Keuangan yang rapat tadi sangat produktif dan solutif," ujar Tito Karnavian, Mendagri.

Tito menambahkan bahwa penggunaan mekanisme UU APBN memberikan dasar hukum yang kuat bagi kepala daerah untuk tetap menjalankan operasional pemerintahan tanpa terbentur batasan ketat UU HKPD secara mendadak. Hal ini ditujukan untuk mencegah adanya kebijakan penghentian tenaga honorer atau PPPK di tingkat lokal.

"Kita menggunakan Undang-Undang APBN itu setara dengan Undang-Undang HKPD. Nah, kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Undang-Undang yang terakhir mengalahkan undang-undang sebelumnya. Itu artinya kepala daerah enggak usah khawatir lagi. Tenang," kata Tito Karnavian, Mendagri.

Pemerintah pusat juga berkomitmen memberikan dukungan program bagi daerah yang memiliki beban belanja pegawai tinggi. Tito menjelaskan bahwa kementerian dan lembaga pusat akan melakukan intervensi program pembangunan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meski porsi belanja pegawai di daerah tersebut melampaui batas 30 persen.

"Jadi, ini juga akan menenangkan masyarakat. Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan belanja program untuk masyarakat tetap jalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Saya kira ini bisa jadi solusi yang sangat bagus kali ini. Terima kasih Bapak Menkeu, Ibu MenPAN," tutup Tito Karnavian, Mendagri.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja massal bagi PPPK. Penataan sumber daya manusia aparatur akan terus diselaraskan dengan kapasitas keuangan masing-masing daerah tanpa menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Hari ini, Kamis (7/5/2026), kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan maksimal 30 persen belanja pegawai dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK,” ujar Rini Widyantini, Menteri PANRB.

Pemerintah pusat juga berencana menyusun panduan teknis berupa surat edaran bersama tiga kementerian. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh kepala daerah dalam mengelola anggaran kepegawaian hingga tahun-tahun mendatang.

"Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," tegas Tito Karnavian, Mendagri.

Tito meminta para pemimpin daerah untuk tidak mengambil kebijakan reaktif yang merugikan pegawai di lapangan. Menurutnya, koordinasi dengan Kementerian Keuangan akan memastikan ketersediaan anggaran tetap terjaga melalui instrumen hukum yang lebih baru.

"Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk pada Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan," kata Tito Karnavian, Mendagri.

Program-program strategis nasional akan dirancang sedemikian rupa agar ekonomi daerah tetap bertumbuh. Fokus utama pemerintah adalah menjamin belanja program untuk masyarakat tidak terhambat oleh beban administrasi kepegawaian.

"Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, kami bersama Bapak Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut. Program itu akan dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat," jelas Tito Karnavian, Mendagri.

Pemerintah pusat menekankan bahwa dukungan ini merupakan bentuk jaminan agar kesejahteraan masyarakat tidak dikorbankan. Integrasi program antara pusat dan daerah diharapkan menjadi bantalan bagi daerah yang sedang melakukan penyesuaian fiskal.

"Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan karena didukung pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat," sambung Tito Karnavian, Mendagri.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan pihaknya dalam mengawal aspek hukum dan anggaran dari kesepakatan ini. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen UU APBN berfungsi sebagai pengaman bagi status kerja PPPK sekaligus menjaga rasio keuangan nasional.

“Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Menteri PANRB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu.