Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Kuartal II Hingga 17 Mei 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pemerintah memutuskan tarif listrik per kWh untuk periode 12 hingga 17 Mei 2026 tidak mengalami perubahan bagi seluruh golongan pelanggan. Keputusan yang dilansir dari Money ini tetap mengacu pada harga listrik kuartal II-2026 demi menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada pertimbangan matang terhadap situasi ekonomi terkini. Langkah tersebut diambil sebagai respons untuk melindungi kemampuan ekonomi konsumen di berbagai lapisan.

"Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Tri Winarno, Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Landasan hukum kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). Meski evaluasi dilakukan setiap tiga bulan, tarif kali ini dipertahankan meski terdapat fluktuasi pada indikator makro utama.

Penyesuaian tarif listrik non-subsidi biasanya dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah sebesar Rp 16.743,46 per dollar AS dan harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang mencapai 62,78 dollar AS per barel. Selain itu, inflasi sebesar 0,22 persen dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) senilai 70 dollar AS per ton turut menjadi variabel perhitungan.

Pemerintah menegaskan bahwa selain perlindungan daya beli, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat daya saing industri dalam negeri. Seluruh golongan pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar, akan dikenakan besaran biaya yang sama sesuai dengan daya yang terpasang.

Daftar Tarif Listrik per kWh 12-17 Mei 2026Golongan PelangganBatas DayaTarif per kWh
Rumah Tangga Non-Subsidi900 VARp 1.352
Rumah Tangga Non-Subsidi1.300 - 2.200 VARp 1.444,70
Rumah Tangga Non-Subsidi≥3.500 VARp 1.699,53
Bisnis dan Pemerintah (B-2/P-1/P-3)6.600 VA - >200 kVARp 1.444,70 - Rp 1.699,53
Pelanggan Subsidi450 VARp 415
Pelanggan Subsidi900 VARp 605
Rumah Tangga Mampu (RTM)900 VARp 1.352

Besaran tarif tersebut dipastikan berlaku secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan rincian yang telah dirilis melalui laman resmi PLN. Pengguna layanan prabayar tetap melakukan pembelian token di awal, sementara pelanggan pascabayar melakukan pelunasan tagihan sesuai periode pemakaian.