Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru mengenai penyesuaian biaya tambahan bahan bakar untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik yang mulai berlaku sejak Rabu, 13 Mei 2026. Regulasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 ini berpotensi memicu kenaikan harga tiket pesawat di dalam negeri, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengonfirmasi bahwa penyesuaian tarif tersebut dilakukan secara terukur. Langkah ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat serta lonjakan harga energi global yang dipicu oleh konflik di Timur Tengah.
"Memang tidak selalu mudah untuk menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan sekaligus juga (harga tiket pesawat) tidak terlalu memberatkan masyarakat," kata Agus Harimurti Yudhoyono dikutip dari Antara, Minggu (17/5/2026).
Tekanan geopolitik global saat ini diakui masih menekan berbagai sektor ekonomi nasional, tidak terkecuali industri penerbangan. Pemerintah mengaku memahami kekhawatiran masyarakat mengingat potensi kenaikan harga tiket ini terjadi menjelang masa libur sekolah serta perayaan Idul Adha 1447 Hijriah.
"Oleh karena itu negara-negara di dunia termasuk Indonesia harus melakukan langkah-langkah yang tidak mudah tapi penyesuaian dan memang ini akan berdampak pada masyarakat, tetapi ini yang memang harus diambil," beber Agus Harimurti Yudhoyono.
Pemerintah kini terus mematangkan pembahasan bersama Kementerian Perhubungan untuk mencari opsi kebijakan terbaik agar penyesuaian harga tetap berada dalam batas wajar. Koordinasi dengan maskapai penerbangan nasional juga terus berjalan demi mengatasi tekanan biaya operasional akibat fluktuasi pasar energi global.
"Karena semakin meningkatnya harga energi dunia termasuk untuk sektor penerbangan dan menjadi atensi kita semuanya, kita juga berharap situasi krisis di Timur Tengah ini bisa semakin membaik dari waktu ke waktu," kata Agus Harimurti Yudhoyono.
Sementara itu, pihak otoritas penerbangan menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen. Penyesuaian biaya tambahan ini dirumuskan berdasarkan mekanisme formal yang mengacu pada rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (16/5).
Melalui aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan batas fluktuasi persentase biaya tambahan yang dapat dibebankan kepada penumpang kelas ekonomi. Besaran tarif tambahan akan disesuaikan secara berkala mengikuti perkembangan harga bahan bakar penerbangan yang berlaku di pasar.
"Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku," ujar Lukman F. Laisa.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·