Pemerintah Indonesia membuka peluang importasi minyak mentah dari Rusia melalui Badan Layanan Umum dan Badan Usaha Milik Negara. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026, seperti dilansir dari Bloombergtechnoz pada Senin (25/5/2026).
Langkah regulasi ini diambil untuk memberikan payung hukum yang jelas mengenai aspek teknis pengadaan. Selain itu, aturan ini bertujuan mengantisipasi potensi masalah hukum akibat variasi harga minyak internasional.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa aturan baru ini memberikan wewenang langsung kepada perusahaan negara seperti PT Pertamina (Persero) serta BLU untuk mengeksekusi impor tersebut.
"Jadi untuk mekanismenya ini kita sudah ada Perpres No. 26/2026; di mana untuk impor itu bisa dilakukan langsung oleh teman-teman yang dari BUMN dalam hal ini Pertamina, dan juga bisa dilakukan oleh BLU," ungkap Yuliot di Gedung DPR Senayan, Senin (25/5/2026).
Penyusunan regulasi ini juga mencakup penyesuaian terhadap perbedaan harga minyak dari berbagai kawasan legal di dunia. Yuliot menambahkan bahwa fluktuasi harga pengiriman dan lokasi menjadi faktor penentu regulasi tersebut.
"Itu ada perpres yang terbaru yang mengatur mekanisme itu," tambah Yuliot.
Pengaturan kompensasi selisih harga menjadi fokus utama dalam beleid ini agar pengadaan energi tidak tersangkut perkara hukum kelak. Penegasan ini dinilai penting mengingat dinamisnya pasar minyak mentah global saat ini.
"Kita mengadakan minyak itu kan ada dari Timur Tengah, kemudian itu ada dari Afrika, kemudian ada dari Amerika juga, ada dari Rusia. Ini kan bisa terjadi perbedaan. Jadi pada saat ini [sudah diatur], jangan [sampai] ke depan menjadi persoalan hukum di belakang hari, itu juga diatur dalam perpres," ungkap Yuliot.
Sementara itu, Kementerian ESDM kini sedang mempercepat penyusunan aturan turunan berupa keputusan atau peraturan menteri. Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Hendra Gunawan menyatakan draf aturan pelaksana tersebut terus digodok.
"Dari pihak kami sudah menyiapkan perpres tentang penunjukan BLU dan kemudian ini akan digodok terus tindak lanjutnya, mekanisme dalam bentuk permen atau kepmen," kata Hendra dalam RDP dengan Komisi XII DPR, Kamis (21/5/2026).
Ditjen Migas menargetkan pembahasan draf teknis ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat demi kelancaran implementasi di lapangan.
"Kita sudah mempunyai draf permen tindak lanjut dari perpres," ungkap Hendra.
Sebelumnya, rencana keterlibatan Pertamina sempat dipertanyakan karena risiko kepatuhan bisnis global terkait sanksi negara Barat terhadap Rusia. Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman sempat mengindikasikan Pertamina perlu berhati-hati demi menjaga kredibilitas obligasi global perusahaan.
"Khusus untuk produk Rusia, kita ketahui bahwa Pertamina dalam berbisnis menggunakan global bond. Global bond itu harus menghindari hal-hal yang dapat melanggar global bond-nya dia. Makanya, skemanya sedang diproses," ungkap Laode kepada awak media di sela IPA Convex, Rabu (20/2026).
Pemerintah memastikan bahwa seluruh skema importasi minyak Rusia yang mencapai volume total 150 juta barel ini akan tetap berjalan dengan dukungan regulasi tambahan.
"Saya ingin sampaikan bahwa itu nanti akan didukung juga dengan regulasi tambahan," tegas Laode.
44 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·