Pemerintah siapkan regulasi kuat lindungi aktivis HAM

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyiapkan regulasi untuk memperkuat perlindungan terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) dari risiko kriminalisasi dan kekerasan, dengan menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat melalui undang-undang.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan langkah tersebut dilatarbelakangi kerentanan aktivis dalam menjalankan kerja advokasi, terutama saat membela kelompok rentan.

“Untuk perlindungan terhadap aktivis HAM itu penting karena mereka rentan sekali untuk dikriminalisasi atau mendapat kekerasan. Oleh karena itulah, maka yang pertama menyampaikan keinginan untuk perlu adanya perlindungan terhadap aktivis HAM melalui regulasi itu,” ujarnya dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan pemerintah sebenarnya telah menyiapkan rancangan peraturan menteri (Permen), namun implementasinya menunggu pengesahan undang-undang sebagai dasar hukum utama agar lebih kuat dan tidak mudah dipatahkan.

“Draf sudah selesai di Kementerian HAM untuk permen. Tapi kami menunggu dulu pengesahan revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia No 39/1999, karena harus dibunyikan dulu di Undang-Undang Hak Asasi Manusia, yaitu perlindungan terhadap aktivis HAM,” kata dia.

Baca juga: Negara perkuat perlindungan HAM pekerja lewat UU PPRT

Menurut Pigai, tanpa payung hukum setingkat undang-undang, kebijakan perlindungan berpotensi lemah dalam praktik.

Oleh karena itu, pemerintah memilih memastikan legitimasi regulasi sejak awal.

“Permennya, kalau hanya sekadar permen, tidak kuat. Harus punya dasar hukum yang besar, yang kuat, yaitu undang-undang dan kita sedang menunggu,” ujarnya.

Ia menambahkan, rancangan revisi undang-undang tersebut telah disampaikan ke DPR dan diharapkan dapat segera disahkan dalam waktu dekat, sehingga seluruh instrumen perlindungan dapat langsung diimplementasikan.

“Oleh karena itu kami dalam bulan ini juga sudah sampaikan draf revisi Undang-Undang HAM ke DPR. Tinggal, saya yakin dalam 1–2 bulan mereka akan putuskan cepat,” katanya.

Baca juga: Pigai sebut Komnas HAM akan bekerja seperti KPK di revisi UU HAM

Pemerintah menargetkan begitu undang-undang disahkan, regulasi turunan dapat langsung diterbitkan tanpa jeda.

“Begitu disahkan oleh DPR, maka pada saat yang sama semua regulasi tindak lanjut yang diinginkan menurut undang-undang tersebut kami keluarkan secepatnya,” ujar Pigai.

Selain itu, regulasi tersebut juga akan mengatur mekanisme perlindungan yang lebih operasional, termasuk memastikan aktivis yang bertindak sebagai pembela HAM tidak dapat dikriminalisasi dalam proses hukum.

“Tidak bisa dikriminalisasi, semuanya. Jadi, siapa pun aktivis, tidak bisa dikriminalisasi setelah revisi undang-undang itu ditetapkan,” katanya.

Langkah ini, tambahnya, diharapkan menjadi fondasi penguatan sistem perlindungan HAM yang lebih komprehensif dan memberikan kepastian hukum bagi para pembela HAM di Indonesia.

Baca juga: Wakil Menteri HAM: Revisi UU HAM perkuat lembaga-lembaga HAM

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.