Skema baru untuk mendatangkan 150 juta barel minyak impor dari Rusia tengah disiapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Regulasi mengenai mekanisme impor tersebut nantinya bakal disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026, seperti dilansir dari Detik Finance.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/5/2026) bahwa aturan ini memberikan wewenang impor secara langsung kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait, yaitu PT Pertamina (Persero), serta Badan Layanan Umum (BLU).
"Jadi, untuk mekanismenya ini kita sudah ada Perpres 26 Tahun 2026, di mana untuk impor itu bisa dilakukan langsung oleh teman-teman yang dari BUMN, dalam hal ini Pertamina, dan juga bisa dilakukan oleh BLU. Itu ada Perpres yang terbaru yang mengatur mekanisme itu," ungkap Yuliot.
Kebijakan ini dirancang tidak hanya spesifik untuk Rusia, melainkan juga mencakup impor minyak dari kawasan Timur Tengah, Afrika, hingga Amerika Serikat (AS). Pemerintah memasukkan sejumlah variabel penting ke dalam aturan baru tersebut, mulai dari spesifikasi kualitas hingga volatilitas harga minyak dunia.
"Jadi, kan bisa terjadi perbedaan. Jadi, yang pertama dari sisi kualitas minyaknya, kemudian waktu pengiriman, lokasi, dan juga harga itu kan juga fluktuatif. Jadi pada saat ini yang menjadi permasalahan umum di belakang hari, itu juga diatur dalam Perpres," jelas Yuliot.
Sebelumnya, dalam agenda IPA CONVEX 2026, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman memberikan keterangan terkait latar belakang penyesuaian skema ini. Menurutnya, proses pengadaan minyak Rusia tidak dapat dieksekusi langsung oleh Pertamina demi menjaga kepatuhan terhadap ketentuan pendanaan internasional yang mengikat perusahaan.
"Khusus untuk produk Rusia, kita ketahui bahwa Pertamina akan dalam berbisnis menggunakan global bond. Global bond itu harus menghindari hal-hal yang dapat melanggar global bond-nya dia. Makanya skemanya sedang diproses," ujar Laode Sulaeman.
51 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·