Pemerintah kembali menggulirkan program subsidi motor listrik pada tahun ini sebagai bagian dari upaya mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Dilansir dari Bloombergtechnoz, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa bantuan dana tersebut akan diberikan secara bertahap kepada masyarakat.
Rencana pemberian insentif ini diproyeksikan mencapai angka Rp5 juta per unit motor. Program ini merupakan kelanjutan dari inisiatif serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan sejak 2023 namun sempat berakhir pada Desember 2024 lalu.
"Tahun ini [ada subsidi motor listrik]. Ya enggak semuanya, bertahaplah. Subsidi mungkin Rp5 juta per motor atau lebih," kata Purbaya dalam media briefing, Jumat (24/4/2026).
Purbaya menekankan bahwa implementasi kebijakan ini masih berada dalam fase pembahasan awal. Meskipun demikian, rencana ini telah melalui proses diskusi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan telah mendapatkan restu dari Presiden Prabowo Subianto.
"Saya sudah diskusi dengan Pak Airlangga juga. Dia setuju dengan jumlah yang nanti diatur-aturkan. Saya sudah minta tanggapan Pak Presiden juga, beliau sudah memberi petunjuk. Jalankan kalau anggarannya ada," ungkap Purbaya.
Terkait teknis pelaksanaan dan kuota unit, Kementerian Keuangan masih perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Koordinasi lintas kementerian ini bertujuan untuk mematangkan jumlah motor yang layak mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut.
"Saya masih diskusi dulu dengan Menteri Perindustrian, Menko [Airlangga], dan kami laporkan lagi ke Presiden sesuai dengan petunjuk pada waktu itu," tutur dia.
Sebelumnya, regulasi mengenai bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023. Aturan tersebut menjadi landasan utama dalam pemberian subsidi bagi pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua.
Proses pendaftaran dan penyaluran dilakukan melalui platform digital resmi yang dikenal sebagai Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua atau Sisapira. Melalui sistem ini, pemerintah sempat menyalurkan subsidi sebesar Rp7 juta per unit dengan syarat satu NIK untuk satu motor listrik.
Data dari Sisapira menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat sekitar 60.816 unit motor listrik yang berhasil disubsidi. Jika diakumulasikan sejak tahun 2023, total kendaraan listrik yang telah diterima oleh masyarakat mencapai angka 72.389 unit.
Tantangan Penyerapan Kuota
Meskipun program ini terus berlanjut, tren serapan pasar terhadap motor listrik bersubsidi dinilai belum sekuat pertumbuhan pada segmen mobil listrik. Pemerintah awalnya mematok target ambisius hingga 600 ribu unit motor listrik.
Namun, rendahnya animo masyarakat membuat kuota subsidi akhirnya dibatasi hanya menjadi 50 ribu unit per tahun. Upaya untuk menghidupkan kembali program ini sebenarnya sudah mulai terlihat sejak pertengahan tahun 2025.
Pada Mei 2025, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza sempat menyatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan insentif sebesar Rp7 juta. Ia menyebutkan bahwa skema yang digunakan kemungkinan besar tetap sama dengan periode sebelumnya.
"Tunggu aja lagi proses administrasi," ujar Faisol, 23 Mei 2025.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·