Pemerintah Republik Indonesia menetapkan sebanyak 25 hari libur yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026 melalui Keputusan Bersama Tiga Menteri pada Kamis, 16 April 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 sebagai acuan bagi masyarakat dan sektor swasta dalam menyusun agenda tahunan.
Dilansir dari Detikcom, rincian libur nasional dimulai dari Tahun Baru pada 1 Januari, disusul Isra Mikraj 16 Januari, Tahun Baru Imlek 17 Februari, hingga ditutup oleh Hari Raya Natal pada 25 Desember 2026.
Sementara itu, durasi libur terpanjang jatuh pada bulan Maret 2026 karena adanya peringatan Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah yang disertai rangkaian cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret.
Untuk peringatan Iduladha 1447 Hijriah, astronom Ibrahim Al Jarwan dari Emirates Astronomical Society memprediksi hari raya tersebut jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, berdasarkan perhitungan posisi hilal sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia.
Pemerintah juga menyisipkan delapan hari cuti bersama, di antaranya untuk Tahun Baru Imlek pada 16 Februari, Kenaikan Yesus Kristus pada 15 Mei, dan cuti bersama Natal pada 24 Desember.
Metrotvnews.com melaporkan bahwa sejumlah tanggal merah yang jatuh pada hari Jumat atau Senin menciptakan potensi libur panjang atau long weekend, seperti pada peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus yang jatuh di hari Senin.
Pemanfaatan strategi long weekend juga terlihat pada bulan Mei dan Desember, di mana masyarakat dapat menikmati libur empat hari beruntun saat peringatan Kenaikan Yesus Kristus dan Hari Raya Natal.
Penetapan jadwal libur ini bertujuan agar masyarakat dapat merayakan hari besar keagamaan dengan khidmat sekaligus mendorong mobilitas wisatawan domestik untuk memperkuat sektor ekonomi nasional.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·