Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei hingga Juni 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pemerintah Indonesia menetapkan rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama untuk periode Mei hingga Juni 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Penetapan ini mencakup peringatan keagamaan dan hari nasional yang memungkinkan masyarakat menikmati beberapa periode libur panjang atau long weekend.

Berdasarkan laporan Liputan6.com pada Kamis, 7 Mei 2026, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang telah disepakati untuk sepanjang tahun tersebut. Pada bulan Mei, terdapat momen penting yakni peringatan Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh pada Kamis, 14 Mei 2026.

Pemerintah juga menyertakan Jumat, 15 Mei 2026 sebagai hari cuti bersama untuk melengkapi peringatan keagamaan tersebut. Hal ini secara otomatis menciptakan masa libur selama empat hari berturut-turut hingga hari Minggu bagi masyarakat dan sektor industri.

Selain itu, akhir Mei 2026 menawarkan potensi libur lebih panjang karena adanya peringatan Idul Adha pada Rabu, 27 Mei dan cuti bersama pada Kamis, 28 Mei. Jika pekerja mengambil cuti tambahan pada Jumat, 29 Mei, maka tersedia total lima hari libur hingga akhir pekan di tanggal 31 Mei.

Memasuki bulan Juni, metrotvnews.com melaporkan terdapat dua tanggal merah yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hari Lahir Pancasila jatuh pada Senin, 1 Juni 2026, yang langsung menyambung dengan libur akhir pekan sejak Sabtu, 30 Mei.

Selanjutnya, Tahun Baru Islam 1448 Hijriah atau 1 Muharam ditetapkan pada Selasa, 16 Juni 2026. Meskipun tidak disertai cuti bersama resmi dari pemerintah, masyarakat direkomendasikan mengambil cuti mandiri pada Senin, 15 Juni untuk mendapatkan libur empat hari.

Jadwal Hari Libur Nasional Mei - Juni 2026TanggalKeterangan Libur
14 Mei 2026Kenaikan Yesus Kristus
15 Mei 2026Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei 2026Idul Adha 1447 Hijriah
28 Mei 2026Cuti Bersama Idul Adha
1 Juni 2026Hari Lahir Pancasila
16 Juni 2026Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Landasan hukum penetapan ini tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Keputusan ini melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.