Pemerintah Tugaskan Bulog Bangun Infrastruktur Pascapanen Rp 5 Triliun

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Perum Bulog mendapatkan mandat baru dari Pemerintah Indonesia untuk membangun infrastruktur pascapanen (IPP) guna memperkuat ketahanan pangan nasional dan mewujudkan swasembada pangan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan sejak diundangkan pada Rabu, 11 Maret 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Penyediaan infrastruktur tersebut bertujuan menjaga ketersediaan serta stabilitas harga pangan di pasar. Langkah percepatan ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan kesiapan fasilitas penyimpanan dan pengolahan menjelang musim panen tahun 2026.

"Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk melaksanakan penyediaan IPP. Percepatan penyediaan IPP dilaksanakan secara bertahap guna mengantisipasi kebutuhan IPP pada musim panen tahun 2026," tulis Pasal 2 ayat (2) dan (3) aturan tersebut, dikutip Minggu (19/4/2026).

Cakupan infrastruktur ini meliputi sarana pengeringan padi dan jagung, penggilingan padi, hingga fasilitas pengolahan produk turunan beras. Selain itu, Bulog akan menyediakan sarana penyimpanan untuk komoditas hortikultura, daging, serta biji-bijian guna mengatur arus penyaluran pangan nasional.

Guna membiayai proyek strategis ini, pemerintah mengalokasikan anggaran maksimal sebesar Rp 5 triliun. Pendanaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui mekanisme penyertaan modal negara (PMN).

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan penyediaan IPP, Perum BULOG menggunakan dana investasi Pemerintah nonpermanen untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2025 paling tinggi sebesar Rp 5 triliun yang harus dikembalikan oleh Perum Bulog setelah mendapatkan pendanaan," tulis Pasal 20 ayat (2).

Mekanisme pendanaan ini memanfaatkan optimalisasi dana investasi pemerintah nonpermanen yang belum terpakai untuk pengadaan cadangan jagung tahun sebelumnya. Perum Bulog diwajibkan mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Keuangan yang disertai dengan dokumen pendukung lengkap.

"Optimalisasi dana untuk pelaksanaan penyediaan IPP dilakukan secara bertahap," tulis Pasal 20 ayat (5).

Melalui regulasi ini, Bulog diharapkan mampu memenuhi kebutuhan operasional dan teknis IPP secara mandiri. Penugasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong kemandirian bangsa melalui program Asta Cita kedua.