Pemerintah Belum Berencana Terapkan Pajak Baru dan PPN Tol

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan jenis pajak baru dalam waktu dekat. Kebijakan ini diambil guna menjaga beban masyarakat dan pelaku usaha agar tidak semakin berat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Dilansir dari Money, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa wacana mengenai pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa jalan tol masih berupa rencana awal. Hal serupa juga berlaku bagi pajak bagi kelompok masyarakat kaya raya.

Gagasan terkait pungutan tersebut sebenarnya telah tertuang dalam dokumen Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak untuk periode 2025-2029. Namun, implementasinya sangat bergantung pada indikator kekuatan ekonomi nasional.

"Jadi posisi kami enggak berubah. Kami tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonomi dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat. Itu patokan utamanya," kata Purbaya dalam media briefing di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).

Alih-alih memperluas jenis pungutan, pemerintah saat ini lebih memilih untuk mengoptimalkan peraturan perpajakan yang sudah berlaku. Langkah ini dinilai lebih efektif untuk mengamankan penerimaan negara tanpa mengganggu stabilitas daya beli.

Penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh kini menjadi prioritas utama kementerian. Pemerintah meyakini bahwa pendapatan negara masih memiliki ruang untuk tumbuh signifikan jika berbagai bentuk kebocoran pajak dapat ditekan secara maksimal.

Salah satu praktik yang menjadi sorotan tajam Purbaya adalah underinvoicing, yaitu tindakan melaporkan nilai transaksi yang jauh lebih rendah dari nilai sebenarnya. Praktik manipulatif ini ditemukan pada sejumlah sektor industri strategis.

Pengawasan Ketat pada Perusahaan Asing

Dugaan ketidakpatuhan pajak ini muncul pada sekitar 40 perusahaan baja penanaman modal asing (PMA) asal China. Perusahaan-perusahaan tersebut ditengarai belum menunaikan kewajiban perpajakan mereka secara penuh kepada negara.

Menteri Keuangan mengungkapkan kekecewaannya karena tindakan yang diambil sebelumnya dianggap belum memberikan efek jera. Pengawasan terhadap puluhan entitas bisnis tersebut akan semakin diperketat untuk memastikan kepatuhan mereka.

"Kami akan kejar lagi, baru dikejar dua. Rupanya belum cukup tegas tindakannya. Saya dapat laporan perusahaan-perusahaan baja yang 40 menjalankan bisnis tanpa membayar pajak semestinya masih jalan seperti biasa, business as usual," ujarnya.

Strategi pemerintah saat ini menitikberatkan pada perluasan dan optimalisasi basis pajak yang telah ada. Mengejar kepatuhan dari wajib pajak yang melanggar aturan dipandang jauh lebih mendesak daripada menciptakan jenis pajak baru bagi publik.