Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi narasi media sosial yang menyebutkan dana nasabah di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Jumat (24/4/2026). Lembaga pengawas ini menyatakan bahwa setiap penyaluran kredit perbankan tetap didasarkan pada keputusan bisnis dan manajemen risiko masing-masing institusi.
Klarifikasi ini muncul setelah sebuah akun Instagram mengklaim kas negara hanya tersisa Rp 120 triliun dari semula Rp 420 triliun, sehingga tabungan di bank plat merah perlu diwaspadai. Kabar tersebut mengindikasikan adanya potensi penggunaan simpanan masyarakat untuk menyokong program prioritas pemerintah tersebut, sebagaimana dilansir dari Money.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memberikan penegasan mengenai ketiadaan mandat paksaan bagi industri perbankan nasional dalam menyalurkan pembiayaan ke proyek pemerintah. Menurutnya, operasional bank tetap harus mengikuti koridor regulasi yang berlaku tanpa intervensi yang melanggar prinsip bisnis.
"Sisa kas negara tinggal Rp 120 triliun, yang nabung duit di bank Himbara perlu waspada, jangan sampai tabungan kita dipakai buat MBG!" tulis akun tersebut.
Menanggapi unggahan tersebut, Dian menjelaskan bahwa otoritas maupun pemerintah tidak memiliki wewenang untuk memaksa bank mengalihkan dana simpanan ke program tertentu secara sepihak.
"Enggak mungkin pemerintah maupun OJK akan memaksa bank untuk menyalurkan kredit ke program-prioritas pemerintah," ujar Dian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Dian menambahkan bahwa saat ini OJK memang sedang melakukan sinkronisasi aturan terkait Rencana Bisnis Bank (RBB) guna mendukung agenda nasional. Namun, sinkronisasi tersebut tetap mengedepankan aspek kehati-hatian dan peluang bisnis bagi perbankan itu sendiri.
"Tapi tidak boleh ada pemaksaan," tegasnya.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih teliti dalam menyerap informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi kebenarannya. OJK menjamin bahwa pengelolaan dana di sektor perbankan dilakukan secara profesional dan dalam pengawasan ketat.
"Masyarakat agar jangan terpancing dgn isu-isu yang tidak bertanggung-jawab ya," imbaunya.
Di sisi lain, OJK mengakui sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk menyesuaikan aturan RBB perbankan. Langkah ini bertujuan agar sektor keuangan dapat berkontribusi lebih aktif pada program strategis seperti pembangunan 3 juta rumah dan Koperasi Desa Merah Putih.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa payung hukum ini dipersiapkan untuk menyelaraskan langkah perbankan dengan visi pemerintah.
"Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Itu di dalamnya bagaimana kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah," ujarnya di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (7/6/2026).
Friderica yang akrab disapa Kiki memastikan bahwa keikutsertaan bank dalam program tersebut bersifat sukarela dan harus sesuai dengan profil risiko serta kemampuan masing-masing bank.
"Enggak wajib, tapi kita dorong untuk itu. kan semuanya harus sesuai dengan manajemen risiko dan risk appetite dari mereka," kata Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·