Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Masa Tugas Satgas BLBI Telah Berakhir

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan konfirmasi mengenai status terkini Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI. Masa kerja satuan tugas tersebut diketahui telah resmi berakhir sejak Desember 2024 lalu.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengambil keputusan resmi terkait kelanjutan tugas tim tersebut, apakah akan diperpanjang atau tidak. Kabar ini disampaikan oleh Purbaya dalam sebuah sesi media briefing yang berlangsung di Jakarta Selatan.

"Jadi Satgas BLBI kan habis tahun lalu ya, Desember 2024, sudah lama, jadi sudah nggak ada ini," kata Purbaya dilansir dari Detik Finance pada Jumat (24/4/2026).

Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa langkah penyelesaian utang BLBI akan dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang baru. Hal ini dikarenakan Rionald Silaban yang menjabat saat ini akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat.

"Jadi kalau diskusi dengan dia (Rionald) nanti yang masuk bingung lagi. Jadi saya akan rapikan nanti dengan pejabat yang baru di sana," ucap Purbaya.

Keputusan untuk menunggu pejabat baru ini diambil demi menjaga kesinambungan informasi dan kebijakan dalam menangani perkara utang negara yang kompleks tersebut.

Strategi Penagihan Tanpa Kegaduhan

Meski masa tugas Satgas telah usai, Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap mengejar kewajiban para obligor jika nilai aset yang tersisa masih signifikan. Namun, ia menekankan pentingnya strategi yang tenang guna menghindari spekulasi pasar.

"Kalau masih banyak uangnya, kita kejar," kata Purbaya.

Menteri Keuangan tersebut menyatakan kehati-hatiannya agar proses penagihan tidak menimbulkan kegaduhan atau noise yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar modal. Menurutnya, langkah yang terlalu agresif dapat membuat pemilik modal merasa tidak nyaman.

"Tetapi saya nggak mau cuma ribut-ribut nggak ada duitnya, cuma ciptakan noise lagi yang bisa mengganggu pasar modal tuh, karena begitu orang kaya kesentuh dikit, kabur dia," ucap Purbaya.

Pemerintah lebih mengutamakan penanganan kasus yang memiliki dasar hukum dan data yang sangat kuat sebelum melakukan tindakan penagihan secara langsung kepada pihak terkait.

"Kalau memang betul-betul case-nya clear, kita kejar. Jadi bukan untuk sekedar meres-meres aja," tambahnya.

Data Piutang Negara yang Belum Terbayar

Berdasarkan data resmi dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlah debitur yang belum melunasi kewajibannya masih tergolong sangat besar.

Hingga posisi 30 Juni 2025, tercatat sebanyak 25.306 debitur masih memiliki utang kepada negara dengan total nilai mencapai Rp 211,02 triliun. BPK menilai bahwa upaya penagihan yang selama ini dijalankan oleh Panitia Urusan Piutang Negara atau PUPN masih belum menunjukkan efektivitas yang optimal.