Pemerintah Tunda Pungutan Bea Ekspor Kelapa Bulat Demi Petani

Sedang Trending 56 menit yang lalu

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah belum bisa menerapkan pungutan bea ekspor untuk komoditas kelapa bulat guna melindungi pendapatan petani yang sedang meningkat. Penegasan tersebut disampaikan dalam acara Ngobrol Produk Indonesia (NGOPI) UMKM di Kemayoran, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026).

Kebijakan ini merespons keluhan pelaku industri pengolahan dalam negeri, termasuk produsen briket arang batok kelapa, terkait sulitnya mendapatkan bahan baku. Dilansir dari Money, ekspor bahan mentah yang tidak dipungut biaya dianggap menghambat program hilirisasi nasional yang bertujuan meningkatkan devisa negara.

Direktur Eksekutif Himpunan Pengusaha Briket Arang Batok Kelapa Indonesia, Dewa, mempertanyakan komitmen pemerintah mengenai regulasi ekspor bahan setengah jadi tersebut.

"Saya pribadi tidak menyalahkan eksportir arang Batok kelapa atau bahan setengah jadi. Tapi apakah akan ada pungutan ekspor agar Indonesia bisa mendapatkan devisa yang lebih?" ujar Dewa.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan asosiasi serta eksportir produk olahan kelapa. Menurutnya, industri domestik saat ini mendesak adanya penghentian pengiriman kelapa mentah ke luar negeri agar pasokan bahan baku tetap terjaga.

"Karena dia butuh bahan. Ya untuk buat briketnya pak. Jadi ada moratorium kan gitu," kata Busan.

Namun, kendala utama penerapan moratorium atau bea ekspor terletak pada selisih harga yang sangat signifikan. Saat ini harga kelapa di pasar internasional melonjak tajam dari semula Rp 2.000 menjadi kisaran Rp 7.000 hingga Rp 8.000 per butir.

"Petani ini sekarang lagi menikmati harga," ujar Busan.

Mendag menambahkan bahwa industri dalam negeri telah ditanya mengenai kesiapan mereka untuk menyamai harga beli eksportir, namun para pelaku usaha mengaku tidak mampu bersaing secara harga.

"Karena post production-nya sangat tinggi," kata Busan.

Kondisi ini diperumit dengan masuknya investor asing yang membangun pabrik pengolahan di Indonesia untuk memperebutkan bahan baku yang sama. Hal tersebut membuat struktur biaya produksi pabrik lokal menjadi semakin tertekan dibandingkan perusahaan asing.

"Sehingga perusahaan kita, pabrik kita mungkin mana gak bisa bersaing dengan mereka. Artinya kan kita mau beli harga Rp 6.000 (per butir) itu enggak sanggup," ucap Busan.

Pemerintah berharap di masa mendatang industri domestik dapat memiliki kapasitas untuk menyerap kelapa bulat dengan harga yang tetap menguntungkan bagi para petani di tingkat lokal.

"Petani juga bisa menikmati yang mungkin cukup di dalam negeri. Kalau dia sudah bisa menikmati antara petani dan juga pelaku bisnis itu bagus sekali," kata Busan.

Langkah pencarian solusi tengah diupayakan agar kepentingan antara kesejahteraan petani kelapa dan keberlanjutan industri pengolahan nasional dapat berjalan beriringan tanpa saling merugikan.

"Nah kita pelan-pelan pak, kita cari jalan keluarnya antara kepentingan petani dan industri ini bisa bareng," lanjut Busan.